KOMPAS.com - Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di kawasan sekitar Situ, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) dan kawasan Pesisir dapat berdampak buruk bagi lingkungan.
Dampak muncul dari hal itu antara lain terjadinya okupasi badan air, penurunan kualitas air, dan persoalan lingkungan lainnya.
Upaya mengatasi persoalan tersebut, Presiden melalui Perpres nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional telah menetapkan 15 danau prioritas nasional sebagai bagian dari upaya penyelamatan SDEW.
Namun fakta di lapangan, masih banyak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar SDEW dan pesisir.
Beberapa faktor pemicu antara lain kebijakan pengembangan wilayah dan pengembangan kawasan, mekanisme pasar terhadap kebutuhan ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian, lemahnya pengawasan pemanfaatan ruang, dan lemahnya penegakan hukum bidang penataan ruang.
Terkait hal itu, Universitas Krisnadwipayana (Unkris) melalui Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) dan Kementerian ATR menggelar webinar series “Penyelamatan Pemanfaatan Ruang Sempadan Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) dan Kawasan Pesisir”.
Webinar series terbagi dalam 4 sesi tersebut melibatkan 4 fakultas dan terbuka untuk akademisi, praktisi, unsur pemerintahan maupun masyarakat umum dari seluruh wilayah Indonesia.
“Kami sudah menyiapkan pembicara-pembicara yang sangat kompeten dalam hal tata ruang dan penyelamatan SDEW pada setiap seri," ungkap Ketua LPM Unkris sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Susetya Herawati didampingi Kaprodi Perencanaan Wilayah Kota yang juga Sekretaris SC Reny Savitri dalam keterangan pers, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Pertanian Masih Bergantung Hujan, Embung Raksasa Bakal Dibangun di Bandung Barat
"Mengingat ini merupakan isu nasional yang sangat menarik, kami berharap para akademisi, Pemda maupun praktisi untuk ambil bagian dalam webinar ini,” tambahnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya