Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon atau POJK bursa karbon.

Dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023), OJK menyebutkan bahwa POJK tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Tidak Nyata, tapi Ada

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan regulasi dan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada 10 poin penting dalam POJK bursa karbon.

Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: Indonesia Berpotensi Raup Rp 8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Ini Sebabnya

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Baca juga: Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok

Keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pengawasannya meliputi:

  • Penyelenggara bursa karbon
  • Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon
  • Pengguna jasa bursa karbon
  • Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon
  • Tata kelola perdagangan karbon
  • Manajemen risiko
  • Perlindungan konsumen
  • Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Perdagangan Karbon Indonesia Bersifat Terbuka, tetapi Harus Terdaftar

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

OJK menyampaikan, POJK bursa karbon merupakan bagian untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen Paris Agreeement.

POJK tersebut juga merupakan bagian dari perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK.

Baca juga: Dekarbonisasi, Pertamina Dorong Perdagangan Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Gelar Fokus 2024, Tanoto Foundation Perkuat Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

Gelar Fokus 2024, Tanoto Foundation Perkuat Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

BrandzView
Produksi Kentang Terancam karena Perubahan Iklim

Produksi Kentang Terancam karena Perubahan Iklim

LSM/Figur
Polusi Udara Sebabkan Pasien Rawat Inap Terkait Kesehatan Mental Naik

Polusi Udara Sebabkan Pasien Rawat Inap Terkait Kesehatan Mental Naik

Pemerintah
Manajer Aset Investasikan 7,3 Miliar Dollar AS ke Obligasi Bahan Bakar Fosil

Manajer Aset Investasikan 7,3 Miliar Dollar AS ke Obligasi Bahan Bakar Fosil

Pemerintah
Bagaimana Perempuan Memimpin Pengurangan Emisi Global?

Bagaimana Perempuan Memimpin Pengurangan Emisi Global?

Pemerintah
Penumpang Kereta Api Bisa Tahu Jejak Karbon Perjalanan, Ini Caranya

Penumpang Kereta Api Bisa Tahu Jejak Karbon Perjalanan, Ini Caranya

BUMN
Parlemen Eropa Tunda Implementasi EUDR, Perlindungan Hutan Masih Terancam

Parlemen Eropa Tunda Implementasi EUDR, Perlindungan Hutan Masih Terancam

Pemerintah
Human Initiative Luncurkan Program DREAM, Bantu Pengungsi Tingkatkan Keterampilan

Human Initiative Luncurkan Program DREAM, Bantu Pengungsi Tingkatkan Keterampilan

Advertorial
Australia hingga ADB Danai TBS untuk Kembangkan Motor Listrik

Australia hingga ADB Danai TBS untuk Kembangkan Motor Listrik

Swasta
Dukung Ketahanan Nasional Sektor Kesehatan, Kalbe Produksi Dialyzer Pertama di RI

Dukung Ketahanan Nasional Sektor Kesehatan, Kalbe Produksi Dialyzer Pertama di RI

Swasta
Potensi Rp 353,7 Triliun, Pungutan Batu Bara Bisa Dipakai untuk Transisi Energi

Potensi Rp 353,7 Triliun, Pungutan Batu Bara Bisa Dipakai untuk Transisi Energi

LSM/Figur
Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV

Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV

Pemerintah
Bahan Kimia di Plastik Sebabkan Ratusan Ribu Kematian di Dunia

Bahan Kimia di Plastik Sebabkan Ratusan Ribu Kematian di Dunia

LSM/Figur
Bagaimana Merayakan Natal yang Lebih Berkelanjutan?

Bagaimana Merayakan Natal yang Lebih Berkelanjutan?

Pemerintah
Industri Tinggi Karbon Berhasil Pangkas Emisi Tapi Tidak Cukup Cepat

Industri Tinggi Karbon Berhasil Pangkas Emisi Tapi Tidak Cukup Cepat

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau