Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/08/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon atau POJK bursa karbon.

Dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023), OJK menyebutkan bahwa POJK tersebut akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Baca juga: Perdagangan Karbon: Tidak Nyata, tapi Ada

POJK bursa karbon merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU Nomor 4 Tahun 2023 mengamanatkan regulasi dan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan ada 10 poin penting dalam POJK bursa karbon.

Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: Indonesia Berpotensi Raup Rp 8.000 Triliun dari Perdagangan Karbon, Ini Sebabnya

Kedua, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

Keempat, penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

Kelima, penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

Baca juga: Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok

Keenam, pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketujuh, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon. Pengawasannya meliputi:

  • Penyelenggara bursa karbon
  • Infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon
  • Pengguna jasa bursa karbon
  • Transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon
  • Tata kelola perdagangan karbon
  • Manajemen risiko
  • Perlindungan konsumen
  • Pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon

Kedelapan, dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Perdagangan Karbon Indonesia Bersifat Terbuka, tetapi Harus Terdaftar

Kesembilan, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

OJK menyampaikan, POJK bursa karbon merupakan bagian untuk mendukung pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sejalan dengan komitmen Paris Agreeement.

POJK tersebut juga merupakan bagian dari perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK.

Baca juga: Dekarbonisasi, Pertamina Dorong Perdagangan Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Pemerintah, Keterlibatan Swasta Penting Capai NZE

Selain Pemerintah, Keterlibatan Swasta Penting Capai NZE

Pemerintah
Teknologi Pendinginan Bisa Cegah 2 Miliar Ton Emisi Akibat Food Loss

Teknologi Pendinginan Bisa Cegah 2 Miliar Ton Emisi Akibat Food Loss

LSM/Figur
Kemenko Marves dan IGCN Kolaborasi Pusat Unggulan Rumput Laut

Kemenko Marves dan IGCN Kolaborasi Pusat Unggulan Rumput Laut

Pemerintah
Studi: Industri Peternakan Sapi Dapat Kurangi Emisi Hingga 30 Persen

Studi: Industri Peternakan Sapi Dapat Kurangi Emisi Hingga 30 Persen

Pemerintah
RGE Komitmen Dukung Transisi Energi Hijau, Targetkan 90 Persen Energi Bersih pada 2030

RGE Komitmen Dukung Transisi Energi Hijau, Targetkan 90 Persen Energi Bersih pada 2030

Swasta
Berkat Program CSR Vinilon Group dan Solar Chapter, Warga Desa Banuan Kini Merdeka Air Bersih

Berkat Program CSR Vinilon Group dan Solar Chapter, Warga Desa Banuan Kini Merdeka Air Bersih

Swasta
Kelola Limbah Plastik, Amandina Raih Penghargaan 'ESG Tech Environmental Services'

Kelola Limbah Plastik, Amandina Raih Penghargaan "ESG Tech Environmental Services"

Swasta
PBB: Planet yang Sehat  Disumbang dari Laut yang Juga Sehat

PBB: Planet yang Sehat Disumbang dari Laut yang Juga Sehat

LSM/Figur
Perlindungan Terhadap Biodiversitas Tingkatkan Perekonomian Bangsa

Perlindungan Terhadap Biodiversitas Tingkatkan Perekonomian Bangsa

Pemerintah
Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Pemerintah Ungkap Indonesia Punya Potensi Energi Surya 3.300 GW

Pemerintah
Mengintip Strategi Efisiensi Energi Sido Muncul hingga Raih Lestari Awards 2024

Mengintip Strategi Efisiensi Energi Sido Muncul hingga Raih Lestari Awards 2024

Swasta
HUT Ke-70 SGM, Beri Dukungan Gizi dan Pendidikan untuk Generasi Indonesia

HUT Ke-70 SGM, Beri Dukungan Gizi dan Pendidikan untuk Generasi Indonesia

Swasta
Potensi Laut RI Melimpah, Tapi Baru Sumbang 7,9 Persen PDB

Potensi Laut RI Melimpah, Tapi Baru Sumbang 7,9 Persen PDB

Pemerintah
Standar Penegakan Hukum Jadi Katalis Investasi Keuangan Berkelanjutan

Standar Penegakan Hukum Jadi Katalis Investasi Keuangan Berkelanjutan

LSM/Figur
Sri Mulyani Serukan Sinyaling Harga Karbon Internasional

Sri Mulyani Serukan Sinyaling Harga Karbon Internasional

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau