Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Perdagangan Karbon: Tidak Nyata, tapi Ada

Kompas.com - 03/08/2023, 15:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA sebentar lagi pada September 2023, memasuki era baru, yakni era perdagangan karbon yang ditandai dengan pembukaan bursa karbon di Bursa Efek Indonesia.

Berbagai perangkat dan instrumen regulasi telah disiapkan pemerintah untuk mendukung perdagangan karbon.

Mulai dari undang-undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, peraturan presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) untuk pencapaian target yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana NEK.

Perdagangan karbon diartikan sebagai skema di mana terjadi aktivitas penyaluran dana dari negara penghasil emisi karbon kepada negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang mampu melakukan penyerapan emisi karbon alami, seperi negara-negara tropis yang mempunyai hutan alam tropika basah seperti Indonesia, Brasil dan seterusnya.

Negara-negara berkembang yang masih memiliki banyak karbon kredit dibandingkan negara industri bisa menjual karbon kreditnya kepada negara yang memproduksi emisi.

Jadi sebenarnya ini hanyalah jual beli di atas kertas belaka. Ini adalah sistem pay of performance, bukan sistem jual beli di mana ada komitmen uang langsung ada.

Negara yang membeli karbon kredit dari Indonesia akan melihat apakah dalam beberapa tahun yang dikomitmenkan benar-benar dapat menurunkan emisi karbon.

Indonesia sudah mulai membidik potensi perdagangan karbon antarnegara. Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan terdapat potensi besar dalam perdagangan karbon yang nilainya berkisar antara 82 miliar dollar AS sampai 100 miliar dollar AS.

Angka ini didapat karena Indonesia 75-80 persen carbon credit dunia dari hutan tropis, mangrove, gambut, rumput laut hingga terumbu karang.

Sebelum perangkat regulasi perdagangan karbon disiapkan, Indonesia telah mencoba kerjasama dengan pemerintah Kerajaan Norwegia semacam imbal beli karbon dalam bentuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+) pada 2010 selama 10 tahun.

Indonesia dijanjikan imbal beli atau result base payment (RBP) sebesar total satu miliar dollar AS (6 miliar kroner Norwegia/NOK) sebagaimana yang tertulis dalam kerjasama Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara dua negara tersebut.

Dengan berbagai persyaratan yang diminta oleh pemerintah Norwegia di antaranya menghentikan sementara penerbitan izin baru di hutan primer dan lahan gambut (moratorium) dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai institusi pengelola dana RBP REDD+ di daerah.

Semua permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Namun sampai batas waktu akhir perjanjian tersebut; faktanya pemerintah Norwegia tidak pernah memenuhi janji untuk membayar dana yang dimaksud.

Padahal dana kompensasi tersebut sangat diperlukan untuk mendukung aksi-aksi Indonesia mendorong rehabilitasi hutan dan penanggulangan degradasi dan deforestasi hutan di lapangan.

Oleh sebab itu dengan berat hati pada 10 September 2021, pemerintah Indonesia secara sepihak mengakhiri kerja sama dengan pemerintah Kerajaan Norwegia tentang perdagangan karbon karena tidak ada kejelasan realisasi pembayaran tahap pertama yang dijanjikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau