Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan di Level Pejabat Pimpinan Tinggi Masih di Bawah 20 Persen

Kompas.com, 30 Agustus 2023, 08:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Meski jumlah aparatur sipil negara (ASN) perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki, namun perempuan yang menduduki kursi pejabat pimpinan tinggi (PPT) masih di bawah 20 persen.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Titi Eko Rahayu di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Padahal, perempuan adalah adalah pihak yang paling mengetahui solusi dari isu-isu yang dihadapi sehingga mereka harus masuk dalam unsur kepemimpinan.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM Dapat Tekan Kemiskinan

Dalam dalam webinar bertajuk “Kesetaraan Gender ASN Dalam Pemerintahan” tersebut, Titi menegaskan perempuan juga memiliki kapasitas yang sama baiknya dalam memimpin maupun mengambil keputusan.

Keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan diakui Titi memang harus diperjuangkan dan memerlukan dukungan lingkungan.

“Kita harus sama-sama menjemput dunia yang setara yang menawarkan kesempatan yang sama bagi semuanya,” kata Titi sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis Kementerian PPPA.

Baca juga: Begini Rekomendasi Kongres Nasional Perempuan untuk Pengembangan Kepemimpinan

Bila semua mendapat kesempatan yang sama diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan dan mampu mengoptimalkan potensinya tanpa terhalang budaya, akses, dan keraguan.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kesetaraan gender harus diciptakan.

“Kesetaraan gender harus diciptakan, harus dibangun, harus kita tumbuhkan kesadaran di lingkungan pemerintahan,” kata Zudan.

Baca juga: Keterwakilan dan Kepemimpinan Perempuan Masih Belum Merata

“Sebuah sistem yang sangat patriarki dimana budaya kaum laki-laki sangat kuat tidak boleh dibiarkan, dan kesetaraan gender tidak boleh dianggap nanti bisa tumbuh sendiri,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni. Dia mengatakan, di dalam pemerintahan, pekerjaan ASN itu tidak dibedakan berdasarkan gender.

Dia menuturkan, laki-laki dan perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dan peluang yang sama dalam berkarier.

Dengan meningkatkan jumlah perempuan di level pengambil keputusan, maka kebijakan-kebijakan yang dihasilkan dapat lebih representatif guna mencapai pembangunan yang lang lebih baik.

Baca juga: PPI Jepang dan KJRI Osaka Dorong Kepemimpinan Perempuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau