Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Ekonomi Biru Disebut Sejalan dengan SDGs

Kompas.com, 30 Agustus 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Hal tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

"Dalam konteks pentingnya menjaga kesehatan laut sebagai upaya membuat ketahanan terhadap perubahan iklim, tentu saja sejalan dengan upaya pencapaian target SDGs ke-14 yaitu Life Below Water," ujar Trenggono, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Dukung Ekonomi Biru, Binus-Unpad Rilis 3 Program S2 Double Degree

Trenggono menyebutkan, salah satu kebijakan dalam ekonomi biru adalah mengenai perluasan kawasan konservasi laut.

Perluasan tersebut dapat meningkatkan pelindungan habitat pemijahan ikan dan menjaga fungsi laut dalam menyerap karbondioksida serta memproduksi oksigen.

"Luas kawasan konservasi hingga tahun 2022 mencapai 28,9 juta hektare atau 8,7 persen dari total luas perairan Indonesia dan KKP menargetkan luas kawasan konservasi tersebut menjadi 32,5 juta hektare pada 2030," ujarnya.

Program kedua, lanjut Trenggono, yakni penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

Baca juga: Ekonomi Biru Dipandang Penting Bagi Masa Depan Keamanan Manusia

Ini merupakan upaya menjaga kesehatan laut dari eksploitasi berlebih maupun yang merusak sumber daya perikanan dan dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebih.

Program ketiga yakni pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan tren perikanan dunia saat ini, yakni perikanan budi daya didorong sebagai pilar penting dalam menyumbang pangan dunia.

Kebijakan keempat, tambah dia, pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Ekonomi Biru: Pengertian, Tujuan, dan Potensinya di Indonesia

Pengawasan ini merupakan upaya untuk menjaga kesehatan wilayah pesisir yang memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem laut.

Lebih lanjut, kebijakan kelima yakni pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut (BCL).

"Melalui bulan cinta laut ini, KKP mengajak nelayan selama satu bulan penuh untuk mengambil dan mengumpulkan sampah plastik di laut," tuturnya.

Trenggono meyakini melalui kebijakan pengolahan sumber daya kelautan dan perikanan yang terbingkai dalam program ekonomi biru sejalan dengan upaya dunia untuk mewujudkan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Baca juga: Ekonomi Biru Berpotensi Jadi Mesin Baru Pertumbuhan ASEAN

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
KLH Identifikasi Hutan di Aceh Dibuka untuk Sawit dan Tambang Ilegal
Pemerintah
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Menjaga Bumi Nusantara Melalui Kearifan Lokal
Pemerintah
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Tingkatkan Produktivitas Lahan, IPB Latih Petani Kuasai Teknik Agroforestri
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau