Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Kompas.com - 01/09/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Sebelumnya, beberapa desa sudah menginisiasi terbitnya peraturan desa (perdes) untuk melindungi anak dari kekerasan

Baca juga: Ungkap Kronologi Kasus Nastar Berjamur, Pemilik Clairmont: Kami Dapat Penawaran

Salah satu contohnya adalah Desa Sebagu di Kecamatan Teluk Keramat yang merupakan salah satu pelopor penerbitan perdes perlindungan anak.

Dengan dukungan WVI, mereka berhasil menyusun peraturan desa itu hingga dapat disahkan pada 2014.

Bahkan, hingga level masyarakat adat, suku dayak di Kecamatan Sajingan Besar menyepakati dituliskannya Peraturan Adat Perlindungan Anak pada 2021 yang sebelumnya berupa peraturan tidak tertulis.

Dalam Peraturan Adat Perlindungan Anak, ada beberapa peraturan adat yang menghukum pelaku kekerasan seksual sesuai hukum adat yang berlaku.

Baca juga: Hotline 129, Kanal Resmi Aduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama Mudik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau