Terbaru adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Sebelumnya, beberapa desa sudah menginisiasi terbitnya peraturan desa (perdes) untuk melindungi anak dari kekerasan.
Salah satu contohnya adalah Desa Sebagu di Kecamatan Teluk Keramat yang merupakan salah satu pelopor penerbitan perdes perlindungan anak.
Dengan dukungan WVI, mereka berhasil menyusun peraturan desa itu hingga dapat disahkan pada 2014.
Bahkan, hingga level masyarakat adat, suku dayak di Kecamatan Sajingan Besar menyepakati dituliskannya Peraturan Adat Perlindungan Anak pada 2021 yang sebelumnya berupa peraturan tidak tertulis.
Dalam Peraturan Adat Perlindungan Anak, ada beberapa peraturan adat yang menghukum pelaku kekerasan seksual sesuai hukum adat yang berlaku.
Baca juga: Hotline 129, Kanal Resmi Aduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama Mudik
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya