Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Kompas.com - 01/09/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Salah satu korban itu pun lantas mau tetap bersekolah sampai lulus dan kini melanjutkan pendidikannya ke bangku sekolah menengah atas (SMA).

Kini, Rita pun mengaku siap bila tenaga dan pikirannya kembali dicurahkan bila ada kasus serupa. Namun dia berharap besar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Baca juga: 4,4 Juta PMI Bekerja Tidak Resmi, Rawan Jadi Korban Kekerasan

Perjuangan Rita adalah salah satu potret dari lika-liku satgas PPA di lapangan dalam menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sambas.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sambas, jumlah kasus kekerasan seksual mendominasi laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.

Pada 2022 saja, dari 65 jumlah aduan yang masuk mengenai kasus kekerasan terhadap anak, 43 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Jumlah tersebut mencatatkan rekor tertinggi dalam laporan yang masuk mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak selama enam tahun terakhir.

Baca juga: Pesantren dan Madrasah Ramah Anak Didorong Demi Cegah Kekerasan

Perhatian bersama

Kepala Dinas P3AP2KB Sambas Fatma Aghitsni mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak memang harus menjadi perhatian bersama.

Pada 2023 jumlah kekerasan seksual terhadap anak cenderung menurun. Akan tetapi, dispensasi pernikahan anak di Pengadilan Agama (PA) Sambas justru melonjak usai batas usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Dari awal tahun hingga 25 Agustus 2023, PA Sambas mengabulkan permohonan nikah bagi 133 pasang anak, sekitar 90 persen dari permohonan yg masuk.

"Ini menjadi peringatan, ketika dispensasi nikah itu 90 persen dikabulkan maka akan jadi tantangan yaitu berpotensi menyebabkan anak stunting," kata Fatma kepada wartawan di Kantor Bupati Sambas, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Tawarkan Konsep Pesantren Ramah Anak Bebas Kekerasan

Fatma menuturkan, beberapa faktor penyebab tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti rendahnya tingkat pendidikan, pola pengasuhan, dan perekonomian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas, rata-rata lama sekolah di kabupaten tersebut pada 2022 adalah 6,72 tahun. Angka ini hanya meningkat sepersekian persen dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Sambas pada 2021 adalah 6,71 tahun sedangkan pada 2020 adalah 6,70 tahun.

Dari segi pola pengasuhan, Fatma menuturkan bahwa dari sebagian besar laporan yang masuk, anak korban kekerasan tidak diasuh oleh orangtua inti, melainkan oleh keluarga terdekat. Sehingga pengawasan terhadap anak dinilai kurang maksimal.

Baca juga: Penyusunan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dipercepat

Upaya putus rantai kekerasan

Berbagai upaya telah dilakukan di Kabupaten Sambas untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Salah satunya dalam bentuk regulasi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com