Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 2 September 2023, 22:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Komite Hak Anak PBB baru saja mengeluarkan panduan baru yang menyerukan pemerintah mengambil tindakan untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan dalam menghadapi krisis iklim yang semakin parah.

Komentar Umum Nomor 26 ini menandai pertama kalinya Komite menegaskan hak anak untuk hidup dalam lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Dokumen ini memberikan penafsiran komprehensif mengenai kewajiban negara berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang telah diratifikasi oleh 196 negara.

Baca juga: Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

Perjanjian tahun 1989 menguraikan hak-hak anak, termasuk hak hidup, kesehatan, air minum bersih, serta kelangsungan hidup dan perkembangan.

Komentar Umum memberikan panduan hukum tentang bagaimana hak-hak anak dipengaruhi oleh topik atau bidang peraturan tertentu, dan yang terbaru membahas hak-hak lingkungan dengan fokus khusus pada perubahan iklim.

Memperkuat suara anak-anak

Anak-anak berada di garis depan dalam perjuangan melawan perubahan iklim, mendesak pemerintah dan perusahaan untuk mengambil tindakan guna melindungi kehidupan dan masa depan mereka.

Anggota Komite Hak Anak PBB Philip Jaffé mengatakan, Komite Hak-Hak Anak tidak hanya menggemakan dan memperkuat suara anak-anak, namun juga dengan jelas mendefinisikan hak-hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan hidup yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara secara kolektif dan mendesak.

Komentar Umum secara eksplisit membahas darurat iklim, runtuhnya keanekaragaman hayati dan polusi yang meluas.

Baca juga: 57,91 Persen Anak Usia Dini Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

Konvensi ini juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab tidak hanya untuk melindungi hak-hak anak dari bahaya yang dapat terjadi secara langsung, namun juga atas pelanggaran yang dapat diperkirakan terhadap hak-hak anak di masa depan akibat tindakan, atau kelambanan tindakan, saat ini.

Lebih jauh lagi, hal ini menggarisbawahi negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi baik di dalam maupun di luar wilayah negaranya.

Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi hak-hak anak PBB didesak untuk segera mengambil tindakan termasuk menghapuskan bahan bakar fosil secara bertahap dan beralih ke sumber energi terbarukan, meningkatkan kualitas udara, memastikan akses terhadap air bersih, dan melindungi keanekaragaman hayati.

Panduan tersebut juga menyatakan bahwa pandangan anak-anak harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup dan menekankan pentingnya peran pendidikan lingkungan hidup.

Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup David Boyd menyebut Komentar Umum Nomor 26 sebagai “sebuah langkah maju yang penting” dalam mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk hidup di dunia yang bersih, sehat dan berkelanjutan.

Baca juga: Waspada, Anak Bisa Terpapar Polusi Udara Sejak Dalam Kandungan Hingga Lahir

“Pemerintah sekarang harus mengambil tindakan segera untuk mengatasi krisis lingkungan hidup global untuk menghidupkan kata-kata inspiratif ini,” katanya.

Komentar Umum No. 26 merupakan hasil dari keterlibatan global dan antargenerasi, termasuk konsultasi luas dengan Negara-negara Anggota PBB, organisasi internasional dan regional, lembaga hak asasi manusia nasional, organisasi masyarakat sipil, dan anak-anak itu sendiri.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Hingga Akhir 2025, Xurya Kembangkan Lebih dari 300 Proyek PLTS di Indonesia
Swasta
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
Konflik Israel-AS Vs Iran Bisa Picu Transisi Energi di Indonesia?
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
Serangan AS-Israel ke Iran Ancam Transisi Energi dan Emisi Global
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak, PBB Soroti Pentingnya Energi Terbarukan
Pemerintah
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
Perang AS-Israel Vs Iran Picu Lonjakan Harga CPO, Petani Sawit Bisa Paling Terdampak
LSM/Figur
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Babak Baru Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Polisi Tangkap Tersangka
Pemerintah
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
Mengapa Banyak Karyawan Resign Setelah Dapat THR Lebaran?
LSM/Figur
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
LSM/Figur
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau