JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan, pembentukan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) diutamakan di daerah yang bupati atau wali kotanya perempuan.
"Mengapa? Ini karena kami ingin melihat sejauh mana kepala desa perempuan bisa berdampak melalui kebijakannya yang responsif gender dan ramah anak," ujar Bintang, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (22/9/2023).
Menurut Bintang, sejak ada DRPPA yang diinisiasi pada 2021, terlihat mulai banyak perkembangan di mana perempuan dapat berkiprah di desanya, pemberdayaan ekonomi mulai tampak, anak-anak nyaman dan aman tinggal di desanya.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan di Indonesia
Bintang juga mengapresiasi ketertarikan pemerintah desa di Kabupaten Kapuas untuk melakukan inisiasi mandiri pembentukan DRPPA.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri PPPA No 70 Tahun 2021 model DRPPA di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kelompok perempuan dan anak merupakan sumber daya manusia yang harus dilindungi dan berdayakan. Pada lingkup nasional, perempuan mengisi hampir setengah, sedangkan anak mengisi hampir sepertiga dari total populasi penduduk.
"Itu sebabnya penting untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi perempuan dan anak. Saya mengapresiasi jika Kabupaten Kapuas mau melakukan inisiasi mandiri pembentukan DRPPA," imbuh Bintang.
Dia pun mengajak semua pihak untuk tidak berhenti pada komitmen saja tetapi mulai sekarang mulai mempraktikkan di akar rumput, 10 indikator DRPPA harus mulai dijalankan.
Baca juga: Memberdayakan Perempuan, Memutus Rantai Kerja Ilegal dan Kemiskinan
"Ke-sepuluh indikator tersebut adalah perwujudan dari 5 Arahan Presiden,” imbuhnya.
Untuk mengembangkan sebuah desa menuju DRPPA, seluruh perangkat yang ada di desa, utamanya perempuan dan anak perlu terlibat karena mereka inilah yang merasakan langsung hambatan, kendala dan solusi yang diharapkan agar mereka bisa menjadi subyek dan terlibat dalam pembangunan.
Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kapuas tahun 2022 sebesar 70,01 yang berarti di bawah IPM Nasional. Sementara Capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kapuas di atas capaian Nasional yaitu 95,44.
Namun sayangnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kapuas di bawah angka Nasional yaitu 73,35. Menurut Bintang, keterwakilan perempuan dalam sektor-sektor publik di Kapuas perlu semakin didorong.
Dia pun memberikan apresiasi atas terbentuknya UPTD PPA di Kapuas. UPTD PPA adalah salah satu dari mandat UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Untuk itu pada kesempatan ini Bintang juga mendorong aparat penegak hukum di Kapuas untuk tidak ragu menerapkan pidana menggunakan UU TPKS untuk setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya