Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Dorong Transparansi Informasi Publik Kementerian dan Lembaga

Kompas.com, 29 September 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan mengelola informasi publik secara transparan dan berkelanjutan.

Akan tetapi, harus tetap menaati pembatasan-pembatasan yang dimandatkan undang- undang sehingga mudah diakses hingga wilayah terluar, terpencil, dan termiskin.

Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawaty menuturkan, kementerian, lembaga, dan instansi dapat memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel.

Baca juga: Banyak Pembaca KG Media Belum Terpapar Informasi Program SDGs Perusahaan

"Kementerian/lembaga negara pada setiap tingkatan pemerintah daerah wajib mengelola layanan informasi publik dengan memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel," kata Retty, sebagaimana dilansir Antara.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right to Know Day) 2023. Retty mengatakan, hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 14 ayat (1) memastikan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."

Sedangkan UU HAM Pasal 14 ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Baca juga: Enam Strategi Lemhanas Tangkal Disrupsi Informasi Jelang Pemilu 2024

Hak untuk tahu juga merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 F yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Menurut Retty, tata kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara merupakan implementasi dari amanat konstitusi dan standar HAM internasional.

Komnas Perempuan berpandangan, pemenuhan hak untuk tahu tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang terbuka, sekaligus juga pemerintahan berkeadilan gender.

Pihaknya mencatat masih terdapat pelanggaran hak atas informasi di Tanah Air.

Pelanggaran hak untuk tahu masih kerap ditemukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), dan terus berulang melalui sikap tak transparan petugas terhadap istri atau keluarga korban.

Baca juga: Perpustakaan Bisa Jadi Sumber Informasi Turunkan Angka Stunting

Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mencontohkan, ada kasus di mana laki-laki narapidana atau tahanan sakit dan keluarga tidak diberitahu penyakit yang deritanya. Bahkan dihambat untuk bertemu.

"Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan," tutur Rainy.

Hal tersebut merupakan contoh pelanggaran hak atas informasi di lapas atau tahanan terhadap istri atau keluarga korban.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan kelompok rentan, seperti perempuan dan penyandang disabilitas, merupakan warga yang kerap diabaikan haknya.

"Seperti ketika berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban," ucapnya.

Baca juga: Akademisi UMM Beberkan Pentingnya Informasi pada Kemasan Produk

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Pemerintah
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Pemerintah
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Pemerintah
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
LSM/Figur
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Pemerintah
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Pemerintah
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Advertorial
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Pemerintah
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Pemerintah
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
LSM/Figur
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
LSM/Figur
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
Pemerintah
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
LSM/Figur
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
LSM/Figur
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau