KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan mengelola informasi publik secara transparan dan berkelanjutan.
Akan tetapi, harus tetap menaati pembatasan-pembatasan yang dimandatkan undang- undang sehingga mudah diakses hingga wilayah terluar, terpencil, dan termiskin.
Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawaty menuturkan, kementerian, lembaga, dan instansi dapat memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel.
Baca juga: Banyak Pembaca KG Media Belum Terpapar Informasi Program SDGs Perusahaan
"Kementerian/lembaga negara pada setiap tingkatan pemerintah daerah wajib mengelola layanan informasi publik dengan memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel," kata Retty, sebagaimana dilansir Antara.
Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right to Know Day) 2023. Retty mengatakan, hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 14 ayat (1) memastikan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."
Sedangkan UU HAM Pasal 14 ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."
Baca juga: Enam Strategi Lemhanas Tangkal Disrupsi Informasi Jelang Pemilu 2024
Hak untuk tahu juga merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 F yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Menurut Retty, tata kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara merupakan implementasi dari amanat konstitusi dan standar HAM internasional.
Komnas Perempuan berpandangan, pemenuhan hak untuk tahu tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang terbuka, sekaligus juga pemerintahan berkeadilan gender.
Pihaknya mencatat masih terdapat pelanggaran hak atas informasi di Tanah Air.
Pelanggaran hak untuk tahu masih kerap ditemukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), dan terus berulang melalui sikap tak transparan petugas terhadap istri atau keluarga korban.
Baca juga: Perpustakaan Bisa Jadi Sumber Informasi Turunkan Angka Stunting
Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mencontohkan, ada kasus di mana laki-laki narapidana atau tahanan sakit dan keluarga tidak diberitahu penyakit yang deritanya. Bahkan dihambat untuk bertemu.
"Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan," tutur Rainy.
Hal tersebut merupakan contoh pelanggaran hak atas informasi di lapas atau tahanan terhadap istri atau keluarga korban.
Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan kelompok rentan, seperti perempuan dan penyandang disabilitas, merupakan warga yang kerap diabaikan haknya.
"Seperti ketika berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban," ucapnya.
Baca juga: Akademisi UMM Beberkan Pentingnya Informasi pada Kemasan Produk
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya