Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Dorong Transparansi Informasi Publik Kementerian dan Lembaga

Kompas.com, 29 September 2023, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong setiap kementerian, lembaga, dan instansi pemerintahan mengelola informasi publik secara transparan dan berkelanjutan.

Akan tetapi, harus tetap menaati pembatasan-pembatasan yang dimandatkan undang- undang sehingga mudah diakses hingga wilayah terluar, terpencil, dan termiskin.

Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawaty menuturkan, kementerian, lembaga, dan instansi dapat memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel.

Baca juga: Banyak Pembaca KG Media Belum Terpapar Informasi Program SDGs Perusahaan

"Kementerian/lembaga negara pada setiap tingkatan pemerintah daerah wajib mengelola layanan informasi publik dengan memanfaatkan saluran-saluran yang tersedia dan aksesibel," kata Retty, sebagaimana dilansir Antara.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Internasional Right to Know Day) 2023. Retty mengatakan, hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 14 ayat (1) memastikan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya."

Sedangkan UU HAM Pasal 14 ayat (2) menyebutkan, "Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."

Baca juga: Enam Strategi Lemhanas Tangkal Disrupsi Informasi Jelang Pemilu 2024

Hak untuk tahu juga merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18 F yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Menurut Retty, tata kelola dan tata laksana informasi publik yang transparan dan akses warga negara merupakan implementasi dari amanat konstitusi dan standar HAM internasional.

Komnas Perempuan berpandangan, pemenuhan hak untuk tahu tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan yang terbuka, sekaligus juga pemerintahan berkeadilan gender.

Pihaknya mencatat masih terdapat pelanggaran hak atas informasi di Tanah Air.

Pelanggaran hak untuk tahu masih kerap ditemukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan), dan terus berulang melalui sikap tak transparan petugas terhadap istri atau keluarga korban.

Baca juga: Perpustakaan Bisa Jadi Sumber Informasi Turunkan Angka Stunting

Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mencontohkan, ada kasus di mana laki-laki narapidana atau tahanan sakit dan keluarga tidak diberitahu penyakit yang deritanya. Bahkan dihambat untuk bertemu.

"Hasil pemeriksaan medis tidak disampaikan. Juga hasil otopsi narapidana atau tahanan yang ditemukan tewas di selnya dan ada dugaan penyiksaan pada jasad, tidak diberikan kepada istri atau keluarga ketika dimintakan," tutur Rainy.

Hal tersebut merupakan contoh pelanggaran hak atas informasi di lapas atau tahanan terhadap istri atau keluarga korban.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menambahkan kelompok rentan, seperti perempuan dan penyandang disabilitas, merupakan warga yang kerap diabaikan haknya.

"Seperti ketika berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban," ucapnya.

Baca juga: Akademisi UMM Beberkan Pentingnya Informasi pada Kemasan Produk

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Mayoritas Perusahaan Tetap Bikin Laporan ESG, tapi Kurangi Publikasi
Pemerintah
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Spesies Invasif Diperkirakan Makin Merajalela Seiring Naiknya Air Laut
Pemerintah
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
Karhutla Bakar 1,32 Juta Hektar hingga Agustus 2026, Lahan Gambut Banyak Jadi Kebun Sawit
LSM/Figur
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Menjahit Reforma Agraria ke Revisi UU Kehutanan
Pemerintah
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Pemerintah
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Pemerintah
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
LSM/Figur
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Pemerintah
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa 'Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit'
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa "Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit"
LSM/Figur
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Swasta
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Pemerintah
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
LSM/Figur
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Pemerintah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau