Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga, Masyarakat, dan Pemerintah Punya Peran Penting untuk Pulihkan Anak yang Jadi Korban Kekerasan

Kompas.com, 13 Oktober 2023, 10:11 WIB
Nur Melati Syamdani,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mulai (1/1/2023) hingga (9/10/2023), tercatat ada 20.337 kasus kekerasan di seluruh Indonesia. Hal yang memprihatinkan adalah fakta bahwa korban kekerasan didominasi oleh anak, yakni 12.289 kasus.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak membuktikan bahwa pengwujudan poin 16 Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi urgensi.

Dilansir dari website Bappenas, salah satu target dari poin tersebut adalah menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.

Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Tingginya Kekerasan pada Anak di Lingkungan Pendidikan

Kasus kekerasan anak merupakan pekerjaan rumah yang perlu segera diatasi, tak hanya oleh pemerintah, tapi seluruh pihak.

Namun, sebelum ikut berkontribusi dalam hal tersebut, ada baiknya mengenal empat bentuk kekerasan terhadap anak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga sosial (penelantaran).

Kekerasan fisik merupakan kekerasan yang dilakukan pada fisik anak. Hal ini ditandai adanya cedera fisik yang nampak pada bagian tubuh anak, seperti memar, luka, dan patah tulang.

Sementara itu, kekerasan psikis merupakan kekerasan yang dilakukan dengan menyakiti perasaan anak, seperti penggunaan kata-kata kasar, melontarkan ancaman, dan mempermalukan mereka di depan umum.

Baca juga: Kekerasan pada Anak Hancurkan Mental, Psikis, dan Kepercayaan Melemah

Lalu, kekerasan seksual adalah peristiwa dimana anak disiksa atau diperlakukan secara seksual untuk memuaskan nafsu seksnya.

Kemudian, kekerasan sosial merupakan kekerasan dalam bentuk penelantaran dan eksploitasi anak. Hal ini dapat berupa tidak memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, rasa aman, dan meminta anak bekerja untuk membantu kehidupan ekonomi keluarga.

Pada dasarnya, setiap anak memiliki hak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 pasal 4. Begini bunyinya.

“Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi,”

Baca juga: Medsos Disebut sebagai Faktor Penyebab Kasus Kekerasan pada Anak di Surabaya

Dilansir dari Kompas.id (24/7/2023), pada 2022, kekerasan terhadap anak (KtA) terbanyak terjadi di sekolah. Sebanyak 36,68 persen anak mengalami kekerasan seksual, 26,11 persen anak mengalami kekerasan psikis, dan 25 persen anak mengalami kekerasan fisik di sekolah.

KPPPA pada 2022 menyebut bahwa pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang-orang terdekat, antara lain guru 34,74 persen dan teman dekat 27,39 persen.

Hal yang patut menjadi fokus adalah kenyataan bahwa orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan. Padahal, tindakan kekerasan dapat berpengaruh pada kesehatan mental, fisik, dan prestasi anak di sekolah. Dampak mental yang terjadi dapat berupa stres, depresi, dan bunuh diri.

Ketika kekerasan tersebut terjadi, pada dasarnya tak hanya korban yang mendapat akibat, tetapi juga pelaku dan yang melihatnya. Misalnya, korban akan merasa malu dan jarang ke sekolah sehingga prestasi akademik dapat menurun.

Baca juga: LPAI: Satu Tahun Terakhir Tren Kasus Kekerasan pada Anak di Jateng Naik

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau