Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, lokasi-lokasi yang disegel berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lainnya.
Lokasi yang disegel terdiri atas lahan konsesi yang dimiliki beberapa perusahaan. Selain itu ada yang masih didalami kepemilikan lahannya.
“Ada 39 lokasi yang dilakukan penyegelan, 29 lokasi di antaranya lahan konsesi dan 10 lokasi masih didalami pemiliknya. Sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023), sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Tabung Disinfektan Bekas Covid-19 Jadi Sarana Penanggulangan Karhutla di Babel
Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan titik api yang terus meluas di beberapa provinsi dengan menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.
“Kami terus melakukan upaya pengawasan hotspot (titik panas) di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot agar tidak semakin meluas,” tuturnya.
Ridho menjelaskan, penyegelan di 39 lokasi itu merupakan langkah awal proses penegakan hukum yang diambil KLHK.
Penegakan hukum yang diberikan berupa penyegelan, sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata.
Baca juga: Waspadai Puncak Kerawanan Karhutla September Ini
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya