KOMPAS.com – Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk menyusun harga karbon global.
Harga karbon global akan dipakai sebagai acuan untuk mengenakan pajak impor berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan.
Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala mengatakan, harga karbon global disusun guna mencegah ketidakadilan penerapan pajak impor terhadap produk dari negara-negara berkembang.
Baca juga: Mengenal Lamun, Gudang Karbon Masa Depan Indonesia
Dia menambahkan, penetapan standar harga karbon global penting untuk memungkinkan negara-negara berkembang tidak kalah saing.
Pasalnya, Eropa saat ini tengah mematangkan pajak terhadap barang-barang impor berdasarkan emisi karbon terhadap barang-barang tertentu sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim.
Okonjo-Iweala menuturkan, beberapa anggota WTO memandang pajak sebagai tindakan proteksionis, sementara negara-negara lain tidak memiliki alat untuk menentukan harga karbon ekspor mereka.
“Apa yang sebenarnya ingin kami lakukan adalah mengatakan, bisakah kita mengembangkan metodologi harga karbon global yang dapat diikuti oleh semua orang?” kata Okonjo-Iweala pada "FT Africa" Summit di London, Inggris, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Begini Strategi Percepat Netralitas Karbon di Sektor Industri
Sebelumnya, Okonjo-Iweala mengusulkan adanya satgas multilateral untuk menciptakan metodologi global dalam penetapan harga karbon.
Pernyataan itu disampaikan Okonjo-Iweala dalam pertemuan IMF-Bank Dunia di Marrakesh, Maroko, pekan lalu.
“Sudah diterima oleh semua menteri keuangan untuk membentuk satuan tugas ini,” ucap Okonjo-Iweala.
Baca juga: Kejar Nol Emisi Karbon, Dukungan Sektor Kendaraan Listrik Diperlukan
“Dan saya akan memprakarsainya sehingga kita akan menyatukannya karena saya ingin negara kita memiliki pendekatan dan metodologi yang memungkinkan mereka untuk berbicara dengan negara-negara maju,” tambahnya.
Negara-negara Afrika, tutur Okonjo-Iweala, secara historis menghasilkan sekitar 3 persen emisi global.
Sehingga, sangat penting untuk menghindari sanksi terhadap negara-negara di benua tersebut selama upaya Eropa menuju masa depan yang lebih rendah karbon.
Okonjo-Iweala berucap, tidak ada aturan WTO yang melarang upaya mencapai netralitas karbon atau net zero emission (NZE) selama hal itu tidak menghentikan negara lain untuk bersaing.
Baca juga: Kejar Netralitas Karbon, Pemerintah Berencana Kembangkan Hidrogen hingga Nuklir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya