Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Greenpeace Anggap Aturan Surya Atap Hambat Perkembangan EBT

Kompas.com, 18 Oktober 2023, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berkomitmen melakukan transisi energi sebagai salah satu upaya menurunkan emisi dari sektor energi.

Namun, menurut Greenpeace Indonesia, sejumlah kebijakan yang dikeluarkan bertolak belakang dengan komitmen tersebut.

Salah satunya revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemasangan surya atap.

Revisi tersebut mengakomodasi memo internal PLN yang membatasi kapasitas pemasangan surya atap hanya 10-15 persen dari kapasitas terpasang.

Aturan ini dianggap menghambat pengembangan energi terbarukan dalam rencana ketenagalistrikan khususnya energi surya.

Baca juga: AESI Desak Revisi Permen PLTS Atap Segera Disahkan, Ini Tujuannya

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hadi Priyanto mengatakan, jika pemerintah berkomitmen melakukan transisi energi, seharusnya PLN menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Tetapi apa yang kita lihat hari ini, PLN jadi lebih berkuasa dan tidak patuh pada kebijakan yang lebih tinggi,” ucap Hadi, Selasa (17/10/2023).

Hadi menegaskan, transisi energi tidak akan bisa berjalan, energi surya akan tidak kompetitif harganya, jika dari tiap lembaga negara tidak memiliki kemauan yang serius untuk bertransisi melalui payung hukum yang mereka ciptakan.

Padahal, Indonesia sebagai negara dengan skala geografis yang cukup besar memiliki berbagai macam potensi energi terbarukan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Dengan matahari yang bersinar sepanjang tahun, Indonesia memiliki potensi 3.295 GW energi surya yang bisa mencukupi kebutuhan energi seluruh negeri. Koalisi mendesak keseriusan pemerintah dalam implementasi transisi energi.

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Berpotensi Dorong Masyarakat Keluar dari Jaringan PLN

Gelombang investasi yang besar juga harus dibarengi dengan payung hukum dan kemauan politik untuk melepas ketergantungan pada jebakan energi batubara.

Survei Greenpeace pada tahun 2020 melaporkan, lebih dari 80 persen warga Jakarta ingin memasang panel surya di rumahnya.

Tingginya keinginan masyarakat yang ingin memasang panel surya, harusnya bisa menjadi landasan bagi pemerintah agar membuat payung hukum yang lebih serius untuk mendukung penerapan energi terbarukan di masyarakat.

Perwakilan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Yohanes Sumaryo menambahkan, salah satu daya tarik dalam memasang PLTS atap adalah ketentuan net metering. Namun pemerintah mewacanakan untuk menghapus ketentuan net metering ini pada revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.

Menurutnya, net metering itu bentuk insentif pemerintah agar masyarakat umum tertarik memasang PLTS atap yang harganya relatif masih mahal dibanding biaya langganan listrik PLN.

Baca juga: Dukung “Jabar Smile”, SUN Energy dan PLN Jabar Kolaborasi Tingkatkan Pemanfaatan PLTS Atap

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Siap-siap Produksi Baterai EV, IWIP Bangun Pabrik di Weda Bay
Siap-siap Produksi Baterai EV, IWIP Bangun Pabrik di Weda Bay
Swasta
Pakar Jelaskan Pengaruh MJO dan Topografi pada Pola Hujan Indonesia
Pakar Jelaskan Pengaruh MJO dan Topografi pada Pola Hujan Indonesia
LSM/Figur
Pemanasan Global Terjadi Lebih Cepat, Bisa Jadi Ancaman Ekonomi Dunia
Pemanasan Global Terjadi Lebih Cepat, Bisa Jadi Ancaman Ekonomi Dunia
LSM/Figur
Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera
Perjanjian Laut Lepas PBB Mulai Berlaku, Upaya Besar Lindungi Samudera
Pemerintah
Bahan Bakar Bersih Terancam Tertinggal Tanpa Lonjakan Investasi Global
Bahan Bakar Bersih Terancam Tertinggal Tanpa Lonjakan Investasi Global
Swasta
Sido Muncul Kembali Pulihkan Senyum Anak Indonesia di Wilayah Bogor
Sido Muncul Kembali Pulihkan Senyum Anak Indonesia di Wilayah Bogor
BrandzView
Kualitas Udara dan Air di China Meningkat pada 2025
Kualitas Udara dan Air di China Meningkat pada 2025
Pemerintah
KPA Catat 404 Ledakan Konflik Agraria, Reforma Agraria Belum Jadi Prioritas
KPA Catat 404 Ledakan Konflik Agraria, Reforma Agraria Belum Jadi Prioritas
LSM/Figur
Tahu Banyak Orang Peduli Aksi Iklim, Mengapa Tetap Enggan Berubah? Ini Penelitiannya
Tahu Banyak Orang Peduli Aksi Iklim, Mengapa Tetap Enggan Berubah? Ini Penelitiannya
LSM/Figur
Nyamuk Lebih Pilih Darah Manusia akibat Hilangnya Keanekaragaman Hayati
Nyamuk Lebih Pilih Darah Manusia akibat Hilangnya Keanekaragaman Hayati
LSM/Figur
Microsoft Beli 2,85 Juta Kredit Karbon, Disebut Terbesar di Dunia
Microsoft Beli 2,85 Juta Kredit Karbon, Disebut Terbesar di Dunia
Swasta
Gugatan KLH Soal Banjir Sumatera, Menteri LH Sebut Tak Boleh Diam Ketika Lingkungan Rusak
Gugatan KLH Soal Banjir Sumatera, Menteri LH Sebut Tak Boleh Diam Ketika Lingkungan Rusak
Pemerintah
Tumbuhan Ungkap Karakter Iklim dan Tanah Suatu Tempat
Tumbuhan Ungkap Karakter Iklim dan Tanah Suatu Tempat
Swasta
IWIP Target Pangkas 4 Juta CO2 per Tahun lewat PLTS hingga Truk Listrik
IWIP Target Pangkas 4 Juta CO2 per Tahun lewat PLTS hingga Truk Listrik
Swasta
Polusi Udara Dalam Ruangan Tingkatkan Risiko Kematian Dini
Polusi Udara Dalam Ruangan Tingkatkan Risiko Kematian Dini
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau