SALAH satu pasal kontroversi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang kehutanan adalah penggunaan kawasan hutan yang diatur dalam pasal 38.
Pasal ini mengizinkan pemakaian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung. Juga pemakaian hutan untuk pertambangan melalui skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Lihat saja Tajuk Rencana harian Kompas, 5 Juni 2023, mengulas tentang kelanjutan pembangunan jalan yang menembus hutan lindung di Aceh yang diberi judul “Hutan Dibelah Tanpa Lelah”.
Pemerintah Aceh menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan izin pemakaian hutan untuk pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya) sehingga tahun depan proyek bisa dilanjutkan lagi untuk tujuh kilometer ruas jalan.
Penggunaan hutan lindung untuk pembangunan jalan sudah barang tentu menggunakan mekanisme IPPKH.
Pada masa lalu, meskipun ada penjelasan bahwa pembangunan di luar kepentingan kehutanan mesti selektif, larangan alih fungsi hutan, penambangan terbuka mesti persetujuan DPR. Skema izin pinjam pakai kawasan hutan ini belum mampu menjamin penyimpangan.
Skema pinjam pakai kawasan hutan justru menjadi pintu masuk alih fungsi hutan. Setelah UU Cipta Kerja disahkan, skema pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan nonkehutanan berlanjut dan lebih mengkhawatirkan.
Berikut ini analisis beberapa dampaknya:
Pada 11 Maret 2004, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Kehutanan Nomor 1/2004 untuk menyelesaikan tumpang-tindih areal pertambangan di hutan lindung.
Perpu ini memberikan izin bagi 13 perusahaan tambang—dari 22 perusahaan—untuk melanjutkan kegiatan produksinya. Alasannya, 13 perusahaan itu memiliki cadangan tambang yang jelas dan memenuhi syarat keekonomian.
Perpu Nomor 1/2004 menambah ketentuan baru pasal 83a. Dalam pasal itu disebutkan semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum UU 41/1999 berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.
Perpu ini sebenarnya tidak perlu terbit apabila izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) clear and clean tata kelolanya. Praktiknya, banyak penyimpangan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk pertambangan.
Pemerintah daerah banyak memberikan rekomendasi pertimbangan teknis dan lemahnya pengawasan pemerintah pusat, dalam ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setelah UU Cipta Kerja bidang kehutanan tahun 2020, izin pinjam pakai kawasan hutan tak perlu lagi persetujuan DPR. Ini menandakan kontrol dan kuasa penuh dalam izin pinjam pakai kawasan hutan berada di tangan pemerintah, yakni Menteri LHK.
Dengan tidak adanya fungsi pengawasan DPR sangat berbahaya bagi kelestarian kawasan hutan di Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya