KOMPAS.com – Keterwakilan perempuan di parlemen sangat penting untuk memperjuangkan kebijakan yang terkait dengan kebutuhan perempuan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar kuantitas.
“Kehadiran perempuan di politik selain penting juga bertujuan untuk transformasi, ide, gagasan dan lain sebagainya,” kata Khoirunnisa secara daring dalam acara yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kediri di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Denmark, Negara Terbaik Dunia buat Perempuan
Dia menambahkan, perempuan mempunyai pengalaman khas yang dirasakan oleh perempuan sendiri.
Kehadiran perempuan di parlemen dapat memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan perempuan.
Salah satu contohnya adalah memperjuangkan ruang menyusui atau penitipan anak di kantor bagi perempuan pekerja yang memiliki anak dan masih menyusui.
“Penting menghadirkan perempuan di situ (politik) untuk menjadikan pemilu (pemilihan umum) kita atau demokrasi kita semakin inklusif,” ucap Khoirunnisa.
Baca juga: Tekan Inflasi di Pangkalpinang, Perempuan Dilibatkan Tanam Sayuran
Salah satu upaya menghadirkan lebih banyak perempuan di parlemen adalah kuota bakal calon legislatif (caleg) perempuan dari partai dalam satu daerah pemilihan.
Dalam Pasal 245 Undang-Undang (UU) Pemilu, bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap dapil harus menghadirkan perempuan paling sedikit 30 persen.
Khoirunnisa menuturkan, meski sudah ada aturan tersebut, kuota pencalonan perempuan belum pernah mencapai 30 persen.
Selain itu, keterwakilan perempuan di parlemen, baik di level pusat maupun daerah, juga belum menunjukkan hasil yang optimal.
Baca juga: Patriarki Sebabkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik Tak Maksimal
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, keterwakilan perempuan di parlemen dan kepemimpinan perempuan di daerah masih belum merata dan belum mencapai target.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada Agustus berujar, meski angka keterwakilan perempuan di parlemen sudah meningkat, tetapi persentasenya belum mencapai 30 persen.
Berdasarkan data Angka Partisipasi Perempuan di Parlemen Tahun 2021 Badan Pusat Statistik (BPS), hanya satu dari 34 provinsi yang berhasil melampaui 30 persen, yaitu Kalimantan Tengah.
Sementara itu, di tataran nasional, angka keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam tiga tahun terakhir cenderung fluktuatif.
Jumlahnya juga belum pernah mencapai persentase minimal yang diharapkan, yaitu 17,9 persen pada periode 2009-2014, 17,3 persen pada periode 2014-2019, dan 20,5 persen pada periode 2019-2024.
Baca juga: Perempuan Indonesia Jadi Penopang dan Pemberdaya Ekonomi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya