Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Bangka Belitung 2 Kali Lipat Jateng, Inflasi Jadi Pertimbangan

Kompas.com, 30 Oktober 2023, 17:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) di Kepulauan Bangka Belitung kembali digodok untuk penyesuaian pada 2024.

Saat ini, upah di Bangka Belitung masuk tiga besar nasional atau hampir dua kali lipat dibandingkan Jawa Tengah (Jateng). 

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, sebelum dilakukan penetapan upah, terlebih dahulu dilakukan simulasi melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Daftar Indikator Tujuan 8 SDGs Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, pemerintah daerah juga memperhatikan tingkat pengangguran.

"Penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November 2023," kata Suganda saat rapat koordinasi di Tanjungpandan, Sabtu (28/10/2023).

Berdasar data upah minimum 2023, dengan angka sebesar Rp 3.498.479 menjadikan Kepulauan Bangka Belitung menduduki peringkat ke-3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta, dan Papua.

"Dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika di bandingkan dengan di Jateng sebesar Rp 1.958.169 atau hampir dua kali lipat," jelas Suganda.

Menurut Suganda, pemda akan melihat kondisi riil di lapangan seperti apa nantinya. Ada pun jumlah pengangguran kabupaten/kota terjadi penurunan.

Baca juga: Perempuan Indonesia Jadi Penopang dan Pemberdaya Ekonomi

Pada Triwulan I (April-Juni 2023), diketahui jumlah pengangguran sebanyak 36.631 orang. Selanjutnya pada Triwulan II (Juli-September 2023) berkurang menjadi 31.340 orang.

"Capaian ini memang belum maksimal tetapi sudah cukup baik. Ini akan berpengaruh juga ketika membahas upah minimum karena berarti ternyata semakin banyak yang bekerja," terang Suganda.

Suganda memastikan, UMP kabupaten/kota ditentukan setelah provinsi menentukan UMP-nya. Dia mengharapkan bisa lebih tinggi dari provinsi atau paling tidak mendekati UMP provinsi.

Menurutnya, pemerintah sangat menghitung dan memperhatikan kondisi riil masyarakat.

"Kami juga menunggu peraturan terbaru mengenai UMP untuk melindungi para pekerja dan pengusaha," ucap Suganda.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Darusman Aswan mengatakan, landasan hukum penetapan UMP masih digodok pemerintah pusat.

"Kalau pakai PP 36 omnibuslaw sekitar 2 persen kenaikannya, tapi melihat harga dan inflasi saat ini bisa dicari formula baru," ujar Darusman.

Dari SPSI berharap ada penyesuaian upah 8-10 persen.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
SMKN 3 Tenggarong Dapat Hibah Alat Berat dan Fasilitas K3 dari United Tractors
Swasta
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Pemerintah
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
Peneliti Ciptakan Energi Listrik dari Urin, Berpotensi Jadi EBT Baru
LSM/Figur
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
Studi Sebut Polusi Udara Bisa Tingkatkan Risiko Alzheimer pada Lansia
LSM/Figur
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
1 Hektar Hutan Tropis Hasilkan 2,4 Juta Liter Hujan Tiap Tahun
LSM/Figur
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
AI Bikin Jaringan 5G Lebih Hemat Energi, Bantu Capai Target ESG
LSM/Figur
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Angka Kematian Ibu Meningkat Drastis di Wilayah Konflik dan Rentan
Pemerintah
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
Profesional Muda Ingin Industri Periklanan Melek Literasi Iklim
LSM/Figur
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
Jelang Ramadhan, Listrik di Aceh Masih Padam dan Warga Harus Jalan Kaki demi Bantuan
LSM/Figur
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah Buka Akses Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Pemerintah
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas 'Waste to Energy' Danantara
24 Perusahaan Ikut Tender Pembangunan Fasilitas "Waste to Energy" Danantara
Pemerintah
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
AI Diklaim Cegah Kerusakan Iklim, Benarkah?
LSM/Figur
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
Polusi Nitrogen Ganggu Penyerapan Karbon dan Ritme Respirasi Hutan
LSM/Figur
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
Siswa MAN 1 Kendari Olah Limbah Kulit Udang dan Kepiting Jadi Kemasan Ramah Lingkungan
LSM/Figur
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Jakarta Utara Harus Jadi Model Pengelolaan Sampah Nasional, Ini Alasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau