Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Stunting, Pemerintah Diminta Bentuk Satgasus Tangani Perkawinan Anak

Kompas.com - 03/11/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah diminta membentuk satuan tugas khusus (satgasus) yang berwenang untuk mencegah dan menangani perkawinan anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra pada Rabu (2/11/2023).

"Pentingnya pembentukan satgasus pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin," kata Jasra, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya Kasus Stunting di Mamuju

Dia menilai, perkawinan anak dan ketidaksiapan calon pengantin menjadi salah satu penyebab stunting pada bayi.

Pemerintah juga didorong untuk merekonstruksi paradigma ekonomi agar berperspektif pemenuhan gizi yang seimbang dalam keluarga dan masyarakat.

Selain itu, KPAI menekankan pentingnya ketersediaan rumah layak huni bagi keluarga stunting dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak.

Selain itu, penting juga untuk memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.

Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Peran penanganan stunting juga tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan hingga level paling bawah.

"Pemerintah daerah dan pemerintah desa agar menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting," kata Jasra.

Sementara terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah diminta untuk meningkatkan kompetensi personelnya dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Personel itu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial, aparatur desa, dan lain-lain.  

Baca juga: Pengentasan Stunting, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di 2024

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardhani menyampaikan pelrangan perkawinan anak dapat membantu mencegah terjadinya kasus stunting di masa depan.

"Stunting ini tidak bisa hanya dilakukan satu sisi saja melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir," ujar Dwi, sebagaimana dilansir Antara, pada 7 September 2023.

Dwi mengatakan, salah satu cara untuk mencegah stunting sejak dini yaitu dengan mencegah terjadinya pernikahan anak.

"Perkawinan anak ini jadi prioritas kita semua dan ini harus dihentikan. Sebab dengan pelarangan pernikahan dini tersebut dapat mencegah lahirnya generasi yang berpotensi mengalami stunting," katanya.

Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Dia menjelaskan, pernikahan dini atau pernikahan anak dinilai akan berpotensi menyebabkan anak yang lahir menjadi sunting karena beberapa faktor.

Contohnya adalah tidak tercukupinya kebutuhan gizi anak akibat finansial pasangan muda yang belum stabil dan belum ada kesiapan dari ibu muda dalam memenuhi kebutuhan gizi anak.

Pasalnya, ibu yang menikah di usia anak masih dalam masa pertumbuhan serta secara psikologis belum siap.

"Agar strategi pencegahan stunting bisa lebih cepat serta terukur, akan lebih baik melakukan upaya preventif dengan mencegah perkawinan dini agar tidak terus lahir anak dengan kondisi stunting dari ibu yang usianya terlalu muda," ucap Dwi.

Menurut dia, hampir separuh kasus perkawinan anak menyebabkan anak yang lahir menjadi sunting.

Baca juga: Stunting Harusnya Dicegah, Bukan Diobati

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Pemerintah
Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau