Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Stunting, Pemerintah Diminta Bentuk Satgasus Tangani Perkawinan Anak

Kompas.com, 3 November 2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah diminta membentuk satuan tugas khusus (satgasus) yang berwenang untuk mencegah dan menangani perkawinan anak sebagai upaya percepatan penurunan stunting.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra pada Rabu (2/11/2023).

"Pentingnya pembentukan satgasus pencegahan dan penanganan perkawinan anak serta memperkuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin," kata Jasra, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Tingginya Kasus Stunting di Mamuju

Dia menilai, perkawinan anak dan ketidaksiapan calon pengantin menjadi salah satu penyebab stunting pada bayi.

Pemerintah juga didorong untuk merekonstruksi paradigma ekonomi agar berperspektif pemenuhan gizi yang seimbang dalam keluarga dan masyarakat.

Selain itu, KPAI menekankan pentingnya ketersediaan rumah layak huni bagi keluarga stunting dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) melalui ketersediaan air bersih yang layak konsumsi, sanitasi yang layak.

Selain itu, penting juga untuk memastikan lingkungan tempat tinggal tidak tercemar kotoran hewan, sampah, dan limbah industri.

Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Peran penanganan stunting juga tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan hingga level paling bawah.

"Pemerintah daerah dan pemerintah desa agar menyediakan rumah layak huni bagi keluarga stunting," kata Jasra.

Sementara terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional dan Daerah diminta untuk meningkatkan kompetensi personelnya dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Personel itu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga sosial, aparatur desa, dan lain-lain.  

Baca juga: Pengentasan Stunting, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan di 2024

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dwi Listyawardhani menyampaikan pelrangan perkawinan anak dapat membantu mencegah terjadinya kasus stunting di masa depan.

"Stunting ini tidak bisa hanya dilakukan satu sisi saja melainkan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir," ujar Dwi, sebagaimana dilansir Antara, pada 7 September 2023.

Dwi mengatakan, salah satu cara untuk mencegah stunting sejak dini yaitu dengan mencegah terjadinya pernikahan anak.

"Perkawinan anak ini jadi prioritas kita semua dan ini harus dihentikan. Sebab dengan pelarangan pernikahan dini tersebut dapat mencegah lahirnya generasi yang berpotensi mengalami stunting," katanya.

Baca juga: Larangan Pernikahan Anak Bisa Bantu Cegah Kasus Stunting

Dia menjelaskan, pernikahan dini atau pernikahan anak dinilai akan berpotensi menyebabkan anak yang lahir menjadi sunting karena beberapa faktor.

Contohnya adalah tidak tercukupinya kebutuhan gizi anak akibat finansial pasangan muda yang belum stabil dan belum ada kesiapan dari ibu muda dalam memenuhi kebutuhan gizi anak.

Pasalnya, ibu yang menikah di usia anak masih dalam masa pertumbuhan serta secara psikologis belum siap.

"Agar strategi pencegahan stunting bisa lebih cepat serta terukur, akan lebih baik melakukan upaya preventif dengan mencegah perkawinan dini agar tidak terus lahir anak dengan kondisi stunting dari ibu yang usianya terlalu muda," ucap Dwi.

Menurut dia, hampir separuh kasus perkawinan anak menyebabkan anak yang lahir menjadi sunting.

Baca juga: Stunting Harusnya Dicegah, Bukan Diobati

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
BUMN
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Tren Belanja Online: Konsumen Makin Pilih Kemasan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Kapasitas PLTS Indonesia Baru 1,5 GW, AESI Soroti Hambatan Capai Target 100 GWp
Swasta
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Studi: Janji Target Iklim Perusahaan Ternyata Minim Realisasi Anggaran Hijau
Pemerintah
BPDLH Siapkan Skema 'Blended Finance' untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
BPDLH Siapkan Skema "Blended Finance" untuk Hadapi Risiko Bencana Iklim
Pemerintah
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Pesan yang Gugah Emosi Lebih Ampuh Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
LSM/Figur
United Tractors Gelar Wisuda 'Release Stunting' 2026
United Tractors Gelar Wisuda "Release Stunting" 2026
Swasta
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
PBB Sebut Target Batas Suhu Iklim 1,5 Derajat C Kian Sulit Dicapai
Pemerintah
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana 'Loss and Damage', BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
Indonesia Disebut Belum Resmi Ajukan Dana "Loss and Damage", BPDLH Klaim Sudah Kirim Dua Proposal
LSM/Figur
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Gelombang Panas Laut Ancam Kesehatan Anak-Anak Pesisir
Pemerintah
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Industri Batu Bara di Tengah Transisi Energi, Bappenas Sebut Pekerja Informal Paling Sulit Beralih
Pemerintah
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Emisi Industri Fashion Naik 14 Persen Hanya dalam 2 Tahun
Pemerintah
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Bahaya Pestisida, Hampir 50 Persen Petani Dunia Keracunan Tiap Tahun
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau