Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.

Penolakan tersebut disampaikan PTUN Jayapura dalam putusannya pada Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, pada 13 Maret 2023, pejuang lingkungan dari suku Awyu, Hendrikus Woro melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura.

Baca juga: Perwakilan Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Bagaimana Kelanjutannya?

Hendrikus menggugat izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua untuk perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Dia menilai, izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di hutan alam kering primer yang luasnya mencapai 26.326 hektare.

Potensi emisi karbon yang lepas jika deforestasi terjadi setidaknya mencapai 23 juta ton karbon dioksida.

Potensi epasnya karbon dioksida tersebut setara dengan lima persen dari tingkat emisi karbon yang hendak diturunkan pemerintah pada 2030.

Baca juga: Tanahnya Diserobot, Suku Awyu Mengadu ke Komnas HAM, Ini Hasilnya

Dilansir dari siaran pers Greenpeace Indonesia, selama tujuh bulan persidangan, Hendrikus dan kuasa hukumnya menghadirkan 102 bukti surat, enam orang saksi fakta, dan tiga orang saksi ahli.

Alat-alat bukti dan saksi dari pihak suku Awyu tersebur menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan izin PT IAL.

"Saya sedih dan kecewa sekali karena yang saya perjuangkan seperti sia-sia. Namun saya tidak akan pernah mundur, saya akan terus maju," kata Hendrikus dikutip dari siaran pers Greenpeace Indonesia.

"Saya siap mati demi tanah saya, karena itu yang tete nene leluhur wariskan untuk saya," imbuhnya.

Baca juga: Tak Hanya ke PTUN Jakarta, Suku Awyu Adukan Masalah Tanah ke Komnas HAM

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak dapat mempertimbangkan prosedur penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hakim menilai, AMDAL tersebut bukan bagian dari obyek sengketa dalam perkara, yakni SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT IAL.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum suku Awyu Tigor Hutapea menilai, hakim juga keliru mempertimbangkan telah terjadi partisipasi bermakna hanya menggunakan sebuah surat dukungan investasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel.

"LMA adalah lembaga yang tidak jelas status hukum dan kedudukannya dalam tatanan adat, mereka tidak merepresentasikan masyarakat adat Awyu dan marga Woro, dan juga tidak punya hak untuk menyetujui pelepasan hutan milik masyarakat adat," kata Tigor.

Baca juga: Tak Hanya ke PTUN Jakarta, Suku Awyu Adukan Masalah Tanah ke Komnas HAM

"Ini mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent) langsung dari masyarakat terdampak," sambungnya.

Anggota tim kuasa hukum suku Awyu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay berujar, pihaknya berencana melakukan banding karena perkara tersebut menyangkut hak-hak masyarakat adat Papua yang telah diabaikan dan dilanggar.

"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum untuk mengevaluasi sikap hakim dalam memutus perkara ini," ucap Emanuel.

Meski satu dari tiga majelis hakim memiliki sertifikasi hakim lingkungan, ternyata pertimbangan putusan tidak sesuai prinsip hukum lingkungan," sambungnya.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Hidup Suku Awyu Minta Intervensi PTUN Jakarta, Ini Sebabnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Dorong Inklusi Keuangan dan Kesetaraan Gender bagi Pelaku UMKM, Kumpul Executive Lab Forum 2024 Digelar

Dorong Inklusi Keuangan dan Kesetaraan Gender bagi Pelaku UMKM, Kumpul Executive Lab Forum 2024 Digelar

Swasta
ADB Tingkatkan Pinjaman untuk Iklim Sebesar 7,2 Miliar Dollar AS

ADB Tingkatkan Pinjaman untuk Iklim Sebesar 7,2 Miliar Dollar AS

Swasta
Penggurunan Lahan: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Penggurunan Lahan: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

Pemerintah
Big Tech Beralih ke Energi Nuklir untuk Penuhi Teknologi AI

Big Tech Beralih ke Energi Nuklir untuk Penuhi Teknologi AI

Swasta
Pembiayaan Aksi Iklim Harus Dipandang sebagai Investasi

Pembiayaan Aksi Iklim Harus Dipandang sebagai Investasi

LSM/Figur
LinkedIn: Setengah Pekerjaan Ekonomi Hijau Tak Terisi Pada 2050

LinkedIn: Setengah Pekerjaan Ekonomi Hijau Tak Terisi Pada 2050

Pemerintah
Cuaca Ekstrem Sebabkan Kerugian 2 Triliun Dollar AS Selama Dekade Terakhir

Cuaca Ekstrem Sebabkan Kerugian 2 Triliun Dollar AS Selama Dekade Terakhir

Pemerintah
The Star Summit 2024: Dukungan Penting Mempertahankan Talenta Perempuan di Tempat Kerja

The Star Summit 2024: Dukungan Penting Mempertahankan Talenta Perempuan di Tempat Kerja

Swasta
Rabu Biru Foundation: Indonesia Hadapi Tantangan Besar Bidang Kesehatan

Rabu Biru Foundation: Indonesia Hadapi Tantangan Besar Bidang Kesehatan

LSM/Figur
Microsoft Bikin Pusat Data dari Kayu untuk Atasi Jejak Karbon Teknologi

Microsoft Bikin Pusat Data dari Kayu untuk Atasi Jejak Karbon Teknologi

Pemerintah
Percepat Eliminasi TBC 2025, Menkes Targetkan 1 Juta Temuan Kasus

Percepat Eliminasi TBC 2025, Menkes Targetkan 1 Juta Temuan Kasus

Pemerintah
Pola Makan Tak Sehat Sebabkan Kerugian 8 Triliun Dollar AS Per Tahun

Pola Makan Tak Sehat Sebabkan Kerugian 8 Triliun Dollar AS Per Tahun

LSM/Figur
The Star ESG Summit 2024: Inovasi ESG, Kunci Kompetitif Bisnis Malaysia di Pasar Global

The Star ESG Summit 2024: Inovasi ESG, Kunci Kompetitif Bisnis Malaysia di Pasar Global

Swasta
Perubahan Iklim Timbulkan Berbagai Risiko Bagi Bank

Perubahan Iklim Timbulkan Berbagai Risiko Bagi Bank

Pemerintah
COP29: Presiden Azerbaijan Sebut Barat Munafik karena Beli Minyak dan Gas

COP29: Presiden Azerbaijan Sebut Barat Munafik karena Beli Minyak dan Gas

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau