Pemerintah Indonesia telah menyiapkan program Green Growth sebagai langkah mitigasi menghadapi perubahan iklim. Langkah ini meliputi bauran kebijakan, baik secara substansi, kelembagaan maupun pembiayaan.
Salah satu bentuk dari langkah tersebut adalah tersubstitusikannya aspek perubahan iklim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adapun upaya yang ada di dalamnya, meliputi peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon.
Melalui pertumbuhan ekonomi hijau, diharapkan sektor industri ekonomi dapat terintegrasi untuk mewujudkan penggunaan sumber daya alam secara bertanggung jawab, mencegah dan mengurangi polusi serta menciptakan peluang peningkatan kesejahteraan sosial dengan membangun ekonomi hijau (green economy).
Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan makin dapat diwujudkan berdasarkan pada pemahaman bahwa konflik antara ekonomi dan lingkungan dapat terekonsiliasi dengan baik.
Salah satu tujuan khusus pembangunan ekonomi hijau adalah untuk mengantisipasi adanya eskalasi meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan terjadinya krisis iklim.
Beberapa tujuan khusus lainnya di antaranya:
Perubahan iklim yang menyebabkan krisis iklim menjadi permasalahan dunia yang sangat serius saat ini. Bahaya yang ditimbulkan perubahan iklim telah membuat isu ini menjadi permasalahan utama, baik di kancah nasional maupun internasional.
Untuk mengantisipasi krisis iklim, sebagaimana dituangkan dalam laporan Pembangunan Rendah Karbon alias PRK (2017), Kementerian PPN/Bappenas menyebut pemerintah Indonesia telah mencanangkan target untuk mengintegrasikan aksi iklim ke dalam rencana pembangunan nasional.
Inisiatif PRK yang diluncurkan Bappenas bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi Indonesia seraya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melestarikan dan memulihkan sumber daya alam.
Melihat masifnya dampak perubahan iklim seperti bencana dan kerusakan alam yang disebabkan oleh faktor-faktor hidrometeorologis (angin kencang, hujan lebat, dan gelombang tinggi) di berbagai tempat, PRK jadi mendesak untuk diterapkan.
PRK menjadi langkah nyata Indonesia merespons isu perubahan iklim dengan mempertimbangkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
Ditetapkannya strategi PRK, serta target dan indikator pada masing-masing strategi dalam RPJMN 2020 – 2024 menjadi cerminan keseriusan dan konsistensi pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan perubahan iklim global.
Peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi penting dalam upaya menerjemahkan PRK ke dalam rencana kegiatan institusi, baik di level nasional maupun daerah.
Ada lima strategi utama dalam mewujudkan visi PRK, yakni: pembangunan energi berkelanjutan, pemulihan lahan berkelanjutan, penanganan limbah, pengembangan industri hijau, inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya