Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringkat Negara Paling Taat Hukum 2023, Indonesia di Urutan 66

Kompas.com, 7 November 2023, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Indonesia menempati peringkat 66 dari 142 negara yang dinilai dalam pemeringkatan negara paling taat hukum di dunia versi World Justice Project (WJP).

Dalam laporan tahunan terbaru Rule of Law Index 2023, WJP menilai Indonesia mendapat skor 0,53 dari skala 0-1. Semakin tinggi skornya, semakin taat sebuah negara terhadap hukum.

Untuk diketahui WJP merupakan organisasi yang bergerak untuk memantau, menilai, dan mengampanyekan supremasi hukum di dunia.

Baca juga: 10 Negara Paling Taat Hukum di Dunia 2023

Setiap tahunnya, WJP menilai ketaatan dan supremasi hukum di seluruh dunia dalam laporan bernama Rule of Law Index.

Skor 0,53 yang diperoleh Indonesia berada di bawah rata-rata global yakni 0,55 dan rata-rata regional yaitu 0,59.

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan 44 indikator dari delapan kategori yang telah ditentukan oleh WJP.

Delapan kategori tersebut adalah pembatasan kekuasaan pemerintah, absensi korupsi, pemerintahan terbuka, hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, serta peradilan pidana.

Skor ketaatan hukum yang didapatkan Indonesia pada 2023 tidak mengalami peningkatan bila dibandingkan tahun lalu, sama-sama 0,53 poin.

Dari sisi pemeringkatan, ranking Indonesia tahun ini merosot bila dibandingkan 2022 yang mendapat peringkat 64 dari 140 negara.

Baca juga: Indonesia Butuh Payung Hukum Khusus Energi Terbarukan

Skor dari kategori

Kategori absensi korupsi Indonesia mendapatkan nilai yang plaing rendah dalam indeks ini yakni dengan skor 0,40. Itu artinya, kehadiran korupsi di Indonesia masih cukup tinggi.

Skor absensi korupsi Indonesia tersebut masih di bawah rata-rata global yakni 0,51 dan rata-rata regional yaitu 0,59.

Sedangkan dalam kategori pembatasan kekuasaan pemerintah, Indonesia mendapat skor 0,66, lebih tinggi bila dibandingkan rata global yakni 0,54 dan rata-rata regional yaitu 0,56.

Sementara itu, Indonesia mendapat skor 0,55 dalam pemerintahan terbuka, lebih tinggi bila dibandingkan rata-rata global yakni 0,52 dan rata-rata regional yaitu 0,54.

Di samping itu, dalam kategori hak fundamental, Indonesia memperoleh skor 0,50, di bawah rata-rata global yakni 0,54 dan rata-rata regional yaitu 0,56.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

Di sisi lain, dalam kategori ketertiban dan keamanan, Indonesia mendapat skor yang cukup tinggi yaitu 0,71.

Namun, skor kategori ketertiban dan keamanan itu masih lebih rendah bila dibandingkan rata-rata global yakni 0,72 dan rata-rata regional yaitu 0,79.

Untuk kategori penegakan regulasi, Indonesia mendulang skor 0,57, lebih tinggi daripada rata-rata global yaitu 0,54 dan lebih rendah dari rata-rata regional yaitu 0,60.

Dari skor peradilan perdata, Indonesia dapat skor 0,47, lebih rendah bila dibandingkan rata-rata global yakni 0,54 dan rata-rata regional yaitu 0,58.

Sedangkan dalam skor peradilan pidana, Indonesia memperoleh skor 0,40, lebih rendah bila dibandingkan rata-rata global yakni 0,47 dan rata-rata regional yaitu 0,53.

Baca juga: Pemprov Kaltim: Baru 5 Masyarakat Hukum Adat Dapat Pengakuan Pemda

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BRIN Fokus Riset Pengelolaan Sampah, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi
BRIN Fokus Riset Pengelolaan Sampah, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi
Pemerintah
Menteri LH Hanif Nilai Indonesia Belum Siap Hadapi Krisis Iklim, Sibuk Cari Cara Turunkan Emisi
Menteri LH Hanif Nilai Indonesia Belum Siap Hadapi Krisis Iklim, Sibuk Cari Cara Turunkan Emisi
Pemerintah
Kerugian Banjir Sumatera Capai Rp 68 T, Celios Desak Moratorium Tambang dan Sawit
Kerugian Banjir Sumatera Capai Rp 68 T, Celios Desak Moratorium Tambang dan Sawit
LSM/Figur
Menteri LH Hanif Soal COP30, Negara Dunia Masih Berdebat dan Krisis Iklim Terabaikan
Menteri LH Hanif Soal COP30, Negara Dunia Masih Berdebat dan Krisis Iklim Terabaikan
Pemerintah
Ketika Alam Dirusak, Jangan Salahkan Alam
Ketika Alam Dirusak, Jangan Salahkan Alam
Pemerintah
Perluasan Kota Ancam Akses Air Bersih pada 2050, Ini Studinya
Perluasan Kota Ancam Akses Air Bersih pada 2050, Ini Studinya
Swasta
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Ratusan Ilmuwan Tandatangani Deklarasi Dartington, Desak Pemimpin Dunia Atasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
Tak Lepas dari Ancaman, Bahan Kimia Abadi Ditemukan di Hewan Laut
LSM/Figur
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Kemenhut Bantah Tudingan Bupati Tapsel soal Beri Izin Penebangan Hutan Sebelum Banjir
Pemerintah
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
SCG Pangkas Emisi lewat Semen Rendah Karbon dan Efisiensi Energi
Swasta
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
Banjir Sumatera Dipicu Deforestasi, Mayoritas Daerah Aliran Sungai Kritis
LSM/Figur
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Industri Manufaktur Sumbang 17 Persen PDB, Kemenperin Kembangkan Industri Hijau
Pemerintah
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
UNDP: Kesenjangan Pembangunan Antarnegara Bisa Melebar akibat AI
Pemerintah
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Banjir, Illegal Logging, dan Hak Publik atas Lingkungan yang Aman
Pemerintah
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Bencana Sumatera: Refleksi Kolektif untuk Taubat Ekologis
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau