Salah satu sturkturnya adalah write-off atau penghapusan aset PLTU dari catatan perusahaan karena dinilai tidak ekonomis lagi.
Struktur lainnya adalah spin-off yaitu penjualan aset PLTU ke perusahaan baru untuk mengelola aset tersebut dengan masa operasi lebih singkat.
Menurut Deon, pemerintah perlu membuat beberapa proyek percontohan untuk pengakhiran operasional PLTU yang sedang berjalan seperti PLTU Cirebon.
Baca juga: Transisi Energi Tingkatkan Produktivitas Ekonomi, Terlambat Bertindak Malah Merugikan
Proyek percontohan tersebut penting sebagai pembuktian konsep dan memberikan kepastian pada PLN maupun produsen listrik swasta atau independent power producers (IPP) sebagai pemilik aset PLTU.
“Selain dari skema atau struktur yang jelas dalam pengakhiran dini operasional PLTU batu bara, diperlukan pula mekanisme untuk bisa mengalokasikan pendanaan yang didapatkan dari pengakhiran dini PLTU tersebut ke pembangkit energi terbarukan,” kata Deon dalam salah satu diskusi panel Enlit Asia, Rabu.
Akan tetapi, dia menilai regulasi yang ada di Indonesia saat ini belum memungkinkan alokasi pendanaan dari pensiun dini PLTU batu bara ke pembangkit energi terbarukan.
“Sehingga perlu dikaji dan diusulkan perubahannya agar pendanaan energi terbarukan yang biayanya bisa murah bisa sekaligus digunakan untuk memensiunkan aset PLTU,” kata Deon, sebagaimana dilansir siaran pers IESR.
Deon memandang, masih banyak pekerjaan rumah untuk melaksanakan pensiun dini PLTU batu bara.
Baca juga: Transisi Energi, Menagih Janji Negara Maju dan Memperkuat Aliansi Baru
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya