Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
MENARIK pemberitaan di media massa soal Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menguasai 2 juta hektar lahan sawit dan taman nasional.
Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres No 5/2025 pada 21 Januari 2025 alias baru berjalan kurang lebih tujuh bulan, telah menoreh prestasi dengan menguasai 2 juta ha lahan sawit ilegal, termasuk dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dan TN Kerinci Sebelat.
Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto dan diketuai oleh Menhan Syafri Syamsoedin sebagai pengarah nampaknya jauh lebih progresif dibandingkan Satgas yang hampir mirip era Joko Widodo.
Saat pemerintahan Jokowi, Satgas dibentuk melalui Keppres No 9/2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang diketuai oleh Menko Investasi dan Kemaritiman saat itu, Luhut Pandjaitan.
Uniknya masa tugas Satgas yang dibentuk Jokowi hanya berlaku selama satu tahun (14 April 2023 – 30 September 2024) sampai masa tugas Jokowi berakhir. Sementara Satgas bentukan Prabowo berlaku mulai 21 Januari 2025 sampai waktu tugas Prabowo selesai.
Pada rencana awal, Satgas era Jokowi akan melegalkan 3,3 juta hektar kawasan sawit dalam kawasan hutan.
Baca juga: Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo
Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terakhir pada 2024, Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya telah menerbitkan SK Menhut Nomor 36/2025, memuat 436 perusahaan sawit yang memiliki kebun tak berizin di kawasan hutan.
Dalam SK tersebut dinyatakan, lahan sawit seluas 790.474 hektar sedang berproses untuk penyelesaian alias pemutihan.
Sedangkan lahan seluas 317.253 hektar lainnya, ditolak permohonan pemutihan, karena tidak memenuhi pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Sementara Satgas era Prabowo dapat menguasai 2 juta ha lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Pengertian menguasai lahan sawit ilegal di sini adalah Satgas PKH telah melakukan pengembalian areal kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pelaksana Satgas PKH RI Febrie Adriansyah mengatakan, penguasaan kembali lahan itu dilakukan dalam dua tahap.
Mulanya mereka menguasai 1,01 juta hektar pada Februari-Maret 2025. Selama itu, Satgas PKH bergerak di sembilan provinsi dan 369 korporasi.
Pada tahap II, seluas 1,07 hektar dikuasai. Hal tersebut dilakukan di 12 provinsi dan 315 perusahaan selama April-Juni 2025.
Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektar.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya