Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 15 Desember 2023, 14:00 WIB
Add on Google
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim.

Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengakui, hak-hak penyandang disabilitas sangat terpengaruh oleh dampak negatif perubahan iklim.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, penyandang disabilitas dapat dijumpai pada seluruh fase kehidupan manusia, mulai dari prenatal hingga lanjut usia.

Baca juga: Membedah Pandangan Capres-Cawapres 2024 terhadap Isu Disabilitas

Berdasarkan data yang ada, diperkirakan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa.

Jumlah disabilitas terbanyak pada usia dewasa yakni antara 18 hingga 59 tahun dan usia lanjut yaitu 60 tahun ke atas.

Hal tersebut disampaikan Nunung dalam agenda dialog interaktif dengan tema “Kelompok Rentan Penyandang Disabilitas dalam Perubahan Iklim” di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (14/12/2023).

Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2023 oleh Kemenko PMK bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung.

Baca juga: Aksesibilitas 28 Juta Penyandang Disabilitas

Nunung menegaskan, perubahan iklim berdampak buruk dan mengancam hak asasi para penyandang disabilitas.

“Mengancam hak asasi mereka atas hidup, air, pangan, kesehatan, perumahan, aksesibilitas, mobilitas pribadi, pendidikan, pekerjaan, partisipasi dalam kehidupan budaya, hidup mandiri, dan kebebasan bergerak,” ujar Nunung, dikutp dari keterangan resmi.

Nunung menegaskan, bantuan mobilitas atau pendampingan yang tepat bagi penyandang disabilitas sangat diperlukan dalam upaya pertolongan dan pelayanan evakuasi.

Akses kemudahan, lokasi pengungsian yang baik, air, sanitasi, serta sarana dan prasarana yang baik dapat mengakomodasi kebutuhan para penyandang disabilitas.

Baca juga: Informasi Geospasial untuk Anak Penyandang Disabilitas

Dia menyampaikan, kementerian dan lembaga juga didorong membuat program yang memperhatikan para penyandang agar mendapat ruang dan kesempatan untuk berkreasi.

“Serta menjadi bagian dari pembangunan Indonesia. Selain itu, bagi para penyandang disabilitas yang kurang produktif, bantuan sosial juga tersedia untuk mereka,” ujar Nunung.

Nunung menambahkan, Kemenko PMK berupaya mendorong kementerian dan lembaga untuk menyediakan program dan layanan bagi para penyandang disabilitas agar dapat berperan aktif dalam pembangunan Indonesia.

Baca juga: Amartha Salurkan Modal untuk UMKM Penyandang Disabilitas

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau