Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Konversi termal

Dalam metode konversi termal, sampah yang ada dimanfaatkan langsung untuk menghasilkan energi panas.

Energi panas yang dihasilkan dapat dimanfaatkan pembangkitan listrik. Konversi termal meliputi insinerasi, gasifikasi, gasifikasi plasma, dan pirolisis.

Baca juga: Dukung Ekonomi Sirkular, Kemenkeu Resmikan Program Pengelolaan Sampah

Konversi bio-elektrokimia

Metode konversi bio-elektrokimia meliputi microbial fuel cells (MFC) dan microbial electrolysis cells (MEC).

MFC melibatkan proses aerobik dan anaerobik yang menggunakan bakteri sebagai katalis. Berbagai sampah organik seperti sampah rumah tangga atau kotoran hewan dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dalam proses ini.

Sedangan cara kerja MEC adalah proses elektrokimia yang memanfaatkan bakteri untuk mengubah sampah menjadi hidrogen dan bahan kimia lainnya.

Metode bio-elektrokimia merupakan metode terbaru dari mengubah sampah jadi energi yang memanfaatkan peran mikroba untuk menghasilkan bahan bakar hidrogen dan listrik.

Baca juga: Potret Sampah 6 Kota, Ini Paparan Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah
Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Pemerintah
Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Pemerintah
Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Pemerintah
Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Swasta
Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Swasta
PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

LSM/Figur
Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

LSM/Figur
Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

LSM/Figur
Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Swasta
Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

LSM/Figur
Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau