Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 29 Desember 2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun dengan konsep selaras dengan alam. Sekitar 75 persen dari total luas wilayah diperuntukkan bagi ruang hijau.

Dari luas ruang hijau itu, 65 persen di antaranya untuk area dilindungi yang akan didominasi hutan hujan tropis Kalimantan yang perlu dilakukan reforestasi kembali, serta 10 persen area untuk produksi pangan. Sedangkan 25 persen sisanya diperuntukkan sebagai infrastruktur bangunan.

Sebagai kota hutan berkelanjutan, IKN dihadapkan pada beberapa tantangan dalam bidang lingkungan hidup. Salah satunya adalah kegiatan pertambangan.

Di IKN, terdapat tambang yang didominasi oleh batubara dengan total luasan bukaan tambang seluas 17.929,58 hektar, dan 3.794,6 hektar di antaranya teridentifikasi sebagai tambang ilegal. Tidak hanya batubara, tambang yang ditemukan lainnya meliputi pasir kuarsa, batuan, bahkan galian tanah.

Dengan adanya tantangan tersebut, Otorita IKN dengan para pemangku lainnya bekerja sama membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas ilegal pertambangan di IKN.

Baca juga: Dukung IKN Kota Berkelanjutan, MHU Bangun 30 Hektar Miniatur Hutan Hujan Tropis

Kegiatan Satgas mencakup pencegahan seperti sosialisasi dan patroli serta operasi penertiban dan penanganan kasus.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri menuturkan, dengan adanya semangat membangun kota hutan di IKN, keberadaan kegiatan penambangan illegal ini tidak sejalan dengan upaya untuk membangun kota hutan.

"Karena itu, apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” tutur Myrna.

Selama tahun 2023, Satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi ini bertujuan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal, serta patroli yang bertujuan untuk melakukan pengamanan sumber daya alam.

Pada saat patroli, juga dipasang beberapa papan yang disebar di beberapa titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku, dan Desa Loa Duri Ilir.

Anggota Satgas telah melakukan operasi yang menjadi temuan dalam kasus penambangan ilegal. Temuan yang dimaksud meliputi alat berat (wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut), tumpukan batu bara, lokasi bukaan ilegal, serta adanya pekerja tambang di lokasi.

Baca juga: Groundbreaking Area Hijau IKN Dimulai Hari Ini

Kasus yang diproses dalam masa penanganan saat ini sebanyak 15 kasus. Kasus-kasus tersebut terbagi dalam dua penanganan pihak.

Rinciannya 11 kasus dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kalimantan Timur (1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim), dan 4 kasus lainnya oleh Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan (3 kasus P.21 dan satu kasus dalam penyidikan).

Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menjelaskan rencana yang akan dilakukan pada tahun 2024.

Pertama, restrukturasi organisasi satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kegiatan Ilegal Bidang Pertambangan. Misalnya dengan menambah Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan rencana kerja satgas yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Deteksi/Intel, Pokja Penindakan, Pokja Penegakan Hukum/Yustisi, Pokja Pelaporan, serta Pokja Publikasi.

Kedua, menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi. Ketiga, mempersiapkan ketersediaan anggaran untuk operasionalisasi tahun 2024.

Keempat, memperkuat koordinasi antar stakeholder. Kelima, mempersiapkan SOP operasional pelaksanaan lapangan. Dan keenam, menentukan target pencapaian zero illegal mining sebagai kontribusi di IKN.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Juda Nusa Putra menegaskan, kegiatan penambangan di IKN sudah hampir mencapai nol.

“Kami sudah berusaha mencegah dan menindak tambang-tambang illegal yang ada di IKN, misalkan adanya jetty-jetty yang sudah ditangani. Itu adalah salah satu langkah untuk memutus mata rantai kegiatan tambang illegal di IKN,” tambah Juda.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
LSM/Figur
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
Pemerintah
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
Swasta
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Pemerintah
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Survei Ungkap Pasar Karbon Sukarela Diprediksi Tumbuh Pesat
Swasta
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pengelolaan Sampah di Indonesia Buruk, Wamendagri Ingatkan Ancaman Kesehatan dan Krisis Iklim
Pemerintah
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
99 Ton Ikan Salem Ilegal Gagal Masuk Indonesia, Kerugiannya Bisa Capai Rp 4,8 Miliar
Pemerintah
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Salahkan Pedagang Kaki Lima
Pemerintah
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation Milik Bill Gates, Ini Jejaknya di Indonesia
Pemerintah
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Sekjen PBB: Investasi Energi Bersih Global tembus 2,2 Triliun Dollar AS
Pemerintah
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
Kemandirian BUMN Jadi Fondasi Strategis Menuju ESG dan Negara Kesejahteraan
LSM/Figur
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
IEA: Keluarnya AS Tak Pengaruhi Komitmen Transisi Energi di Asean
Pemerintah
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
Kubah Es Raksasa di Greenland Berpotensi Mencair Lagi, Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
LSM/Figur
Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektar DAS Manggar dan Sungai Wain Kalimantan Timur
Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektar DAS Manggar dan Sungai Wain Kalimantan Timur
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau