Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provokasi Media Sosial dan Senioritas, Pemicu Maraknya Kekerasan oleh Anak

Kompas.com, 4 Januari 2024, 13:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak maupun terhadap anak sepanjang tahun lalu, membuat isu ini mesti mendapat perhatian khusus. 

Dari pemberitaan Kompas.com (28/12/2023), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat ada 3.547 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023.

Kasus tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok. Mulai dari hak asuh anak, anak berhadapan dengan hukum, kesehatan, penelantaran, perdagangan anak, pendidikan, serta kekerasan seksual dan fisik.

Kekerasan terhadap anak, apa pun latar belakang dan motifnya, memang masih menjadi pekerjaan rumah berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan, penegak hukum, institusi agama, hingga orang tua.

Selain kekerasan terhadap anak, tak sedikit juga kekerasan yang dilakukan oleh anak. Keduanya membutuhkan pendekatan dan treatment yang berbeda dalam penanganannya.

Baca juga: Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak Naik 30 Persen

Selama ini, publik mendukung advokasi-advokasi yang dilakukan untuk membela anak korban kekerasan, entah yang diinisiasi lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah.

Publik setuju bahwa pelaku kekerasan terhadap anak mesti mendapatkan hukuman yang layak, bahwa anak (sebagai korban) harus mendapatkan perhatian dari semua pihak.

Dilansir dari Antara, Kamis (4/1/2023), ini alasan mengapa kasus kekerasan oleh anak dengan korban sesama bocah di bawah umur atau dewasa sudah seharusnya juga menjadi perhatian semua pihak.

Tingginya kekerasan oleh anak dan penyelesaiannya

Salah satu yang perlu mendapat perhatian lebih adalah diselesaikannya kasus kekerasan oleh anak sebagai pelaku melalui jalur diversi, pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam penyelesaian perkara melalui jalur tersebut, anak pelaku kekerasan didamaikan dengan korban di luar jalur peradilan dengan mengutamakan dialog atau musyawarah.

Baca juga:

Di Jakarta Barat, misalnya, terdapat 424 kasus dengan pelaku anak pada tahun 2022. Dari 424 kasus tersebut, 134 kasus diselesaikan melalui jalur diversi.

Sementara itu, pada semester awal tahun 2023, ada 95 kasus dengan 35 kasus di antaranya diselesaikan melalui diversi. Adapun mayoritas dari kasus tersebut adalah tawuran.

Akhirnya, muncul pertanyaan dari publik. Apakah anak pelaku kekerasan seharusnya diberi efek jera atau difasilitasi dengan jalur damai? Tidakkah hal tersebut dapat membuat pola pikir "kebal hukum" tertanam dalam benak dan perilaku anak?

Lebih jauh lagi, bukankah tindakan tersebut dapat membuat perilaku itu memicu efek domino, diikuti oleh anak yang lain dengan alasan mendapat perlindungan yang sama?

Anak tidak boleh dipandang sebagai pelaku

Empat anggota gangster yang ditangkap di SurabayaPolrestabes Surabaya Empat anggota gangster yang ditangkap di Surabaya
Di Jakarta, tingginya angka kekerasan terhadap anak juga diiringi oleh tingginya angka kekerasan oleh anak.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
LSM/Figur
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
LSM/Figur
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Pemerintah
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Pemerintah
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Pemerintah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
Pemerintah
Penghidupan Jutaan Orang Asia Tenggara dari Sungai Mekong Terancam Tambang Ilegal di Myanmar
Penghidupan Jutaan Orang Asia Tenggara dari Sungai Mekong Terancam Tambang Ilegal di Myanmar
LSM/Figur
Kunang-kunang Semakin Sulit Dijumpai, Pertanda Apa?
Kunang-kunang Semakin Sulit Dijumpai, Pertanda Apa?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau