Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual Perempuan Naik, Banyak yang Tidak Berani Lapor

Kompas.com - 18/12/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Tren kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan, khususnya terhadap perempuan.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dari 15.786 kasus kekerasan seksual, 6.993 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

"Yang naik adalah kasus yang terlaporkan," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian P3A Ciput Eka Purwianti saat webinar pada Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Pembela HAM Kerap Dapat Ancaman dan Kekerasan

Ia mengatakan, kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagaimana dilansir Antara.

Akan tetapi, kasus kekerasan seksual tersebut semacam fenomena gunung es di mana angka terlapor hanya terlihat puncaknya saja.

"Jadi masih banyak lagi perempuan dan anak yang belum melaporkan atau memang sengaja tidak melaporkan sebagai tindak kekerasan seksual," ucap Ciput.

Ciput menjelaskan latar belakang yang membuat mereka tidak berani melapor karena tidak memiliki informasi ke mana harus melapor.

Baca juga: Cegah Kekerasan Berbasis Gender, Masyarakat Diminta Peka Lingkungan Sekitar

"Sebagai daerah otonom yang punya tanggung jawab untuk melaksanakan penanganan dan pelindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual wajib memasukkan sebagai isu prioritas di daerah masing-masing," tuturnya.

Dalam konsep bekerja sebagai aparatur pemerintah, hal itu juga termasuk dalam indikator kinerja yang ada di dokumen perencanaan pembangunan yang ada di daerah.

"Apabila dalam proses perencanaan membutuhkan pendampingan, kami dengan senang hati hadir untuk membantu agar mampu menyediakan berbagai layanan yang diperlukan," cakapnya.

Ciput menilai, perlu komitmen bersama dalam membuat kebijakan perlindungan anak dan perempuan sehingga terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan eksploitasi.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Pahami Aturan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan

"Sinergi adalah kata kunci dalam membuat kebijakan kabupaten dan kota layak anak," ujar Ciput.

"Serta dalam hal sosialisasi, anggaran infrastruktur, dan sumber daya manusia dalam memastikan pelayanan terpadu dan penanganan kekerasan seksual," sambungnya.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum lebih memahami perlindungan hukum untuk perempuan korban kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Perempuan Penyintas Kekerasan Perlu Diberdayakan

Dia juga mendorong para perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk berani melapor kepada aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan yang melindungi perempuan, salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu ada UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta aturan hukum lainnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini korban, khususnya para perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya karena belum maksimalnya pelaksanaan berbagai peraturan tersebut.

Baca juga: Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual Harus Libatkan Laki-laki

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau