Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Tantang Capres-Cawapres Rilis Daftar Hitam Perusahaan Penyebab Karhutla

Kompas.com, 13 Januari 2024, 12:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menantang pemerintah dan juga calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) untuk merilis daftar hitam (black list) perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terlebih, tema debat putaran keempat pada 24 Januari 2024 mendatang tentang pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan hal itu dalam perbincangan secara daring bersama Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

Menurut Uli, tantangan daftar hitam menjadi sangat relevan, mengingat komitmen Pemerintah saat ini masih setengah hati dan gagal dalam mengurangi kasus karhutla. 

Baca juga: 4 Dampak Giant Sea Wall Menurut Walhi

Mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas karhutla sampai dengan Oktober 2023 sebesar 994.313,18 hektar.

Pada 2023, terdapat 11 provinsi rawan karhutla khususnya Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan

"Sejak 2015 hingga 2023 atau dalam kurun sewindu tak ada perbaikan penanganan yang dilakukan. Apalagi jika berbicara tentang kebijakan. Pemerintah gagal melindungi masyarakat dan tanahnya," ujar Uli.

Uli menegaskan, penyusunan daftar hitam ini sangat penting agar perusahaan-perusahaan tahu dosa-dosa mereka, termasuk yang berulangkali menjadi penyebab karhutla, dalam operasinya mencemari lingkungan, berkonflik dengan masyarakat adat/desa, agar tidak lagi mendapatkan kemudahan perpanjangan perizinan, mendapatkan izin baru, atau kemudahan akses pendanaan (pinjaman).

Dalam catatan Walhi, titik api yang membakar hampir satu juta hektar luas hutan dan lahan tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan.

Bahkan dari 194 perusahaan tersebut, setidaknya 38 perusahaan juga melakukan kebakaran hutan dan lahan pada 2015 hingga 2020.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Berulang di Smelter Nikel, Walhi: Pemerintah Abai

Uli menambahkan, karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa, tindakan presiden beserta menteri-menterinya seharusnya tidak seperti pemadam kebakaran, yang akan bekerja saat api ada.

"Jika tidak berani mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan memberikan blacklist perusahaan yang berulang membakar lahan, maka 10 tahun ke depan kita tetap akan berhadapan dengan masalah karhutla," tuturnya.

Karena itu, lanjut Uli, tidak berlebihan jika dikatakan para pengurus negara telah melakukan kejahatan luar biasa bagi rakyatnya.

Ada pun ke-194 perusahaan yang menurut Walhi sebagai penyebab terjadinya karhutla terdistribusi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, dan Kalimantan Selatan.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
Ayam Hutan Indonesia Terancam Kehilangan Kemurnian Genetik akibat Perburuan dan Persilangan
LSM/Figur
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Karhutla Global Musnahkan 4 Juta Hektar Hutan Tropis Lindung
Pemerintah
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
IPB University Tutup SAMI 2026, Kolaborasi untuk Agrifood Berkelanjutan jadi Fokus
Pemerintah
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
70 persen Perusahaan Global Stop Beli Mobil Dinas Berbahan Bakar Fosil
Pemerintah
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Dampak El Niño: 50 Juta Orang Terancam Kelaparan Akut dalam Waktu Dekat
Pemerintah
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk  Menyusui
Isu Kesehatan PBB: Ibu Masih Kurang Dukungan untuk Menyusui
Pemerintah
 Populasi Gajah Sumatra Diperkirakan Tinggal 900-1.350 Ekor, Habitat Terus Terfragmentasi
Populasi Gajah Sumatra Diperkirakan Tinggal 900-1.350 Ekor, Habitat Terus Terfragmentasi
LSM/Figur
Studi: Kekeringan dan Banjir Akibat Perubahan Jarang Jadi Berita Internasional
Studi: Kekeringan dan Banjir Akibat Perubahan Jarang Jadi Berita Internasional
Pemerintah
 Polusi Cahaya Jadi Tantangan Pengamatan Hujan Meteor Perseid
Polusi Cahaya Jadi Tantangan Pengamatan Hujan Meteor Perseid
LSM/Figur
Perkuat Jejaring Diaspora, Festival Indonesia Digelar untuk Pertama Kali di Chiba Jepang
Perkuat Jejaring Diaspora, Festival Indonesia Digelar untuk Pertama Kali di Chiba Jepang
LSM/Figur
Penangkapan Ikan Marak Pakai Bom, Terumbu Karang di Indonesia Terancam
Penangkapan Ikan Marak Pakai Bom, Terumbu Karang di Indonesia Terancam
Pemerintah
Akibat Perubahan Iklim, Paus dan Lumba-lumba, Makin Sering Terdampar di Pesisir
Akibat Perubahan Iklim, Paus dan Lumba-lumba, Makin Sering Terdampar di Pesisir
LSM/Figur
Pangkas Kesenjangan, Operasi Transplantasi Kornea Pertama Resmi Digelar di Ternate
Pangkas Kesenjangan, Operasi Transplantasi Kornea Pertama Resmi Digelar di Ternate
Swasta
Studi: Memanen Air Hujan dari Atap Jadi Solusi Atasi Suhu Ekstrem di Perkotaan
Studi: Memanen Air Hujan dari Atap Jadi Solusi Atasi Suhu Ekstrem di Perkotaan
Pemerintah
Pembangkit Listrik Tenaga Angin Didorong Pakai Teknologi Perlindungan Satwa
Pembangkit Listrik Tenaga Angin Didorong Pakai Teknologi Perlindungan Satwa
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau