Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/12/2023, 20:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), anak usaha Tsingsham Group asal China, meledak pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah Aulia Hakim mengatakan, kecelakaan kerja di kawasan industri ini bukan kali pertama.

Walhi Sulawesi Tengah mencatat, pada 27 april 2023 lalu, kecelakaan kerja pada dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan IMIP, sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 lalu, kecelakaan serupa akibat ledakan tungku terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.

Baca juga: Masifnya Tambang Nikel di Sulawesi Picu Deforestasi dan Dampak Lingkungan

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," ungkap Aulia.

Karena itu Walhi mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan operasional IMIP dan memberikan sanksi tegas, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja.

Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

"Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia," tegasnya.

Menurut Aulia Prosedur K3 pertambangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.

Sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, dan perlu ditelusuri, apakah IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Jadi Harta Karun Baru, Telapak Kaji 5 Perusahaan Besar

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai abai atas kecelakaan kerja yang terjadi. Dalam catatan Walhi Sulawesi Tengah, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, sebagai buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenristekdikti Ungkap Peran Kampus dalam Mempercepat Capaian SDGs
Kemenristekdikti Ungkap Peran Kampus dalam Mempercepat Capaian SDGs
Pemerintah
Tiga Lembaga Filantropi Gelar Kampanye Kesehatan Mental Remaja lewat Kompetisi Film
Tiga Lembaga Filantropi Gelar Kampanye Kesehatan Mental Remaja lewat Kompetisi Film
LSM/Figur
Ibadah Haji Bisa Lebih Ramah Lingkungan, BPKH Luncurkan Panduannya
Ibadah Haji Bisa Lebih Ramah Lingkungan, BPKH Luncurkan Panduannya
Swasta
Kemenhut Sebut 192.582 Masyarakat Mendapat Manfaat Perhutanan Sosial
Kemenhut Sebut 192.582 Masyarakat Mendapat Manfaat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Panas Ekstrem, Bagaimana Pohon Bisa Jadi AC Alami untuk Seluruh Kota?
Panas Ekstrem, Bagaimana Pohon Bisa Jadi AC Alami untuk Seluruh Kota?
LSM/Figur
5 Tuntutan Masyarakat Sipil untuk DEN Demi Transisi Energi Berkeadilan
5 Tuntutan Masyarakat Sipil untuk DEN Demi Transisi Energi Berkeadilan
LSM/Figur
Publik Global Dukung Pajak Karbon, Apalagi jika Atasi Ketimpangan
Publik Global Dukung Pajak Karbon, Apalagi jika Atasi Ketimpangan
LSM/Figur
SIG Perbesar Kapasitas PLTS untuk Perkat Dekarbonisasi
SIG Perbesar Kapasitas PLTS untuk Perkat Dekarbonisasi
BUMN
Kepala TN Gunung Rinjani: Pendakian Harus Utamakan Keselamatan
Kepala TN Gunung Rinjani: Pendakian Harus Utamakan Keselamatan
Pemerintah
Coldplay Rilis 'EcoRecords' Lagi, Album dengan Piringan Daur Ulang
Coldplay Rilis "EcoRecords" Lagi, Album dengan Piringan Daur Ulang
Swasta
Jawaban Panjang AI Butuh Energi 50 Kali Lebih Banyak, Pengguna Perlu Bijak Bertanya
Jawaban Panjang AI Butuh Energi 50 Kali Lebih Banyak, Pengguna Perlu Bijak Bertanya
LSM/Figur
Risiko Bisnis Kian Kompleks di Tengah Krisis yang Saling Terhubung, Bagaimana Cara agar Bisa Bertahan?
Risiko Bisnis Kian Kompleks di Tengah Krisis yang Saling Terhubung, Bagaimana Cara agar Bisa Bertahan?
Swasta
19 Kecamatan di Muara Enim Dinyatakan Rawan Karhutla
19 Kecamatan di Muara Enim Dinyatakan Rawan Karhutla
Pemerintah
BRIN: Kerusakan Terumbu Karang Bikin Kita Krisis Seafood
BRIN: Kerusakan Terumbu Karang Bikin Kita Krisis Seafood
Pemerintah
Riset: Misinformasi Iklim Disebarkan Elit, Korporasi, dan Orang Pintar
Riset: Misinformasi Iklim Disebarkan Elit, Korporasi, dan Orang Pintar
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau