Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 24 Desember 2023, 20:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.

Tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), anak usaha Tsingsham Group asal China, meledak pada Minggu (24/12/2023) pukul 05.30 Wita.

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah Aulia Hakim mengatakan, kecelakaan kerja di kawasan industri ini bukan kali pertama.

Walhi Sulawesi Tengah mencatat, pada 27 april 2023 lalu, kecelakaan kerja pada dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan IMIP, sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.

Sebelumnya, pada 22 Desember 2022 lalu, kecelakaan serupa akibat ledakan tungku terjadi di area PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal China yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara, merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.

Baca juga: Masifnya Tambang Nikel di Sulawesi Picu Deforestasi dan Dampak Lingkungan

“Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah peraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," ungkap Aulia.

Karena itu Walhi mendesak Pemerintah untuk segera menghentikan operasional IMIP dan memberikan sanksi tegas, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja.

Walhi juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak kondusif di lingkungan IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.

"Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam di luar kemampuan manusia," tegasnya.

Menurut Aulia Prosedur K3 pertambangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.

Sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, dan perlu ditelusuri, apakah IMIP telah menerapkan sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Jadi Harta Karun Baru, Telapak Kaji 5 Perusahaan Besar

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dinilai abai atas kecelakaan kerja yang terjadi. Dalam catatan Walhi Sulawesi Tengah, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.

Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah.

Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu, sebagai buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
LSM/Figur
Tarif Nol Persen AS Ubah Peta Perdagangan Sawit Indonesia
Tarif Nol Persen AS Ubah Peta Perdagangan Sawit Indonesia
LSM/Figur
Jepang Hidupkan Kembali Reaktor PLTN Kashiwazaki-Kariwa
Jepang Hidupkan Kembali Reaktor PLTN Kashiwazaki-Kariwa
Pemerintah
Jumlah Perusahaan AS yang Publikasi Kebijakan DEI Turun Tajam
Jumlah Perusahaan AS yang Publikasi Kebijakan DEI Turun Tajam
Swasta
Duta UNICEF Soroti Pernikahan Dini hingga Kekerasan Anak di Indonesia
Duta UNICEF Soroti Pernikahan Dini hingga Kekerasan Anak di Indonesia
LSM/Figur
Cinta Laura Ditunjuk Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
Cinta Laura Ditunjuk Jadi Duta Nasional UNICEF Indonesia
LSM/Figur
Investasi ESG di ASEAN Meroket, Imbangi Tren di Pasar Global yang Melemah
Investasi ESG di ASEAN Meroket, Imbangi Tren di Pasar Global yang Melemah
Pemerintah
Bulan K3 Nasional, BLKP Group Dorong Budaya Keselamatan Kerja untuk Industri Berkelanjutan
Bulan K3 Nasional, BLKP Group Dorong Budaya Keselamatan Kerja untuk Industri Berkelanjutan
Swasta
Mana yang Lebih Ramah Lingkungan: Perusahaan Keluarga ataukah Publik?
Mana yang Lebih Ramah Lingkungan: Perusahaan Keluarga ataukah Publik?
Swasta
Inggris Gelontorkan Rp 275 Miliar untuk Tata Kelola Hutan Indonesia
Inggris Gelontorkan Rp 275 Miliar untuk Tata Kelola Hutan Indonesia
Pemerintah
Mitigasi Bencana, Pertamina Patra Niaga Tanam 1.300 Pohon Saninten
Mitigasi Bencana, Pertamina Patra Niaga Tanam 1.300 Pohon Saninten
BUMN
Guru di Jombang Ajak Siswa Bijak Konsumsi Gula Lewat Program Sugar Smart Squad
Guru di Jombang Ajak Siswa Bijak Konsumsi Gula Lewat Program Sugar Smart Squad
LSM/Figur
Pulau Bengkalis Jadi Lokasi Belajar Konservasi Mangrove Nasional dan Global
Pulau Bengkalis Jadi Lokasi Belajar Konservasi Mangrove Nasional dan Global
Pemerintah
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau