Menurut data dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), deforestasi menyumbang sekitar 10-12 persen dari emisi gas rumah kaca global.
Hal ini menjadikan deforestasi sebagai sumber emisi gas rumah kaca terbesar kedua setelah pembakaran bahan bakar fosil.
Baca juga: Indonesia Dapat Rp 1,56 Triliun dari Norwegia atas Penurunan Deforestasi
Oleh sebab itu, menurut Ganjar, moratorium deforestasi merupakan langkah penting untuk menghentikan deforestasi di Indonesia. Moratorium deforestasi akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan reforestasi, reboisasi, rehabilitasi, dan restorasi hutan.
"Reforestasi, reboisasi, rehabilitasi, dan restorasi hutan merupakan upaya untuk memulihkan hutan yang telah rusak. Upaya ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata Ganjar.
Ganjar mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghentikan deforestasi di Indonesia. "Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menekan laju kenaikan suhu bumi sebagai langkah mitigasi perubahan iklim dengan menghentikan deforestasi," cetus Ganjar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya