BANGKA, KOMPAS.com - Penambangan timah ilegal menjadi faktor penyebab munculnya lahan kritis di Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Upaya pemulihan terganjal karena aktivitas penambangan kerap berulang di lokasi yang sama.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA mengatakan, luas lahan kritis akibat aktivitas pertambangan ilegal mencapai 167.065 hektar.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar 16.000 hektar yang bisa dipulihkan dengan penanaman pohon.
"Kami terus mendorong gerakan menanam pohon berkesinambungan di Bumi Serumpun Sebalai. Sangat penting dalam upaya rehabilitasi lahan kritis dan pelestarian hutan," kata Safrizal saat giat penanaman di Desa Terak, Bangka Tengah, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Ada Potensi Racun di Lubang Tambang Timah, Polisi Minta Akademisi Meneliti
Safrizal mengatakan, tidak ada upaya lain dalam memulihkan lahan kritis, selain dengan menanam secara konsisten dengan tanaman pohon maupun holtikultura sehingga lahan tetap produktif.
"Selain menjadikan lahan kritis menjadi hijau kembali, kita juga harus menghentikan aktivitas para penambang ilegal yang membuat lahan hijau menjadi kritis," pesan dia.
Pada kesempatan itu dilakukan penanaman pohon dan tanaman buah bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat. Kemudian dilakukan juga pelepasan ekspedisi penanaman pohon di Bukit Mangkol.
"Semarak Babel atau semangat menanam rakyat Bangka Belitung dengan target Juni 2024 sudah ditanam satu juta pohon," ujar Safrizal.
Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen Agustinus Dedy Prasetyo mengungkapkan, kegiatan penanaman pohon buah-buahan ini serentak dilakukan di wilayah Kodam II/Sriwijaya atas inisiasi Panglima Kodam II/ Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil.
"Ini menjadi langkah awal untuk melestarikan dan memulihkan kondisi lahan di provinsi yang kita cintai ini, serta jika berbuah akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ungkap Yanuar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Fery Aprianto mengatakan, lahan kritis tersebar di kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Babel.
Baca juga: IKN Ditargetkan Bebas dari Tambang Ilegal Secepatnya
Untuk itu, dibutuhkan intervensi lahan seluas 35 hektar dari angka pencarian indeks yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebesar 40.55 hektar pada 2023.
"Tahun 2022 sbesar 39.28 hektar turun di angka 0.82 poin dari tahun 2021. Indeks kualitas lahan mempengaruhi indeks lingkungan hidup sehingga diperlukan intervensi aksi perbaikan kawasan hutan," imbuh Fery.
Ia menambahkan, sebagai daerah yang memiliki karakter tambang yang tidak berkelanjutan maka akan tercipta lahan kritis. Sehingga aksi penanaman pohon secara efektif sangat menjaga keberlangsungan alam.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya