Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi dan Pengawasan Hilirisasi Nikel

Kompas.com, 21 Januari 2024, 08:20 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penambangan dan peleburan nikel di beberapa wilayah di Indonesia diduga mengancam hak asasi manusia, termasuk masyarakat adat dan warga lokal, mencemari lingkungan, serta menyebabkan limbah air maupun udara.

Penemuan ini dilaporkan oleh Climate Rights International (CRI) dalam riset yang berjudul “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia Pada Manusia dan Iklim” yang dirilis pada Rabu (17/1/2024).

Menurut laporan tersebut, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, dengan sebagian besar nikel berlokasi di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Baca juga: Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan

Sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang memasok 48 persen permintaan global pada 2022, kawasan industri nikel besar-besaran telah dibangun di sana. 

Dampaknya, CRI menetapkan sedikitnya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara. 

Tak hanya itu, terjadi ancaman terhadap hak-hak tanah, hak mengakses air bersih, hingga jam atas kesehatan masyarakat setempat. 

Ajak pemerintah evaluasi

Dengan temuan ini, Direktur Eksekutif CRI Brad Adams menyampaikan urgensi evaluasi dan pengawasan hilirisasi industri nikel di Indonesia. 

“Transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik adalah bagian penting menuju transisi global dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, namun jangan menimbulkan praktik-praktik yang merusak lingkungan,” kata Brad, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Peneliti CRI Krista Shennum mengatakan, perusahaan kendaraan listrik global seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen harus memperhatikan bahan baku yang mereka gunakan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. 

Kemudian, para pelaku industri nikel di Indonesia, seperti salah satunya IWIP, harus memastikan bahwa semua operasi pertambangan telah dijalankan sesuai hukum dan standar internasional. 

"Lalu memberikan kompensasi secara penuh dan adil kepada masyarakat setempat, dan memastikan free prior informasi content (FPIC) atau Persetujuan Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)," tegas Krista. 

Lebih lanjut, katanya, pemerintah secara umum harus memastikan agar aparat keamanan baik dari negara maupun perusahaan menghentikan semua praktik intimidasi maupun ancaman kepada masyarakat yang menentang kegiatan penambangan nikel.

Adapun stakeholders terkait, ia menjelaskan, juga memiliki peran masing-masing untuk menghentikan praktik tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan hilirisasi nikel

Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepatutnya melakukan penilaian, pemantauan, dan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan membuat temuan-temuan dari investigasi tersebut tersedia untuk publik dan bisa diakses.

Lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya mengakui tanah adat milik masyarakat adat dan memastikan bahwa perusahaan pertambangan dan pemurnian nikel menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal asing secara langsung di industri nikel sungguh-sungguh mematuhi hukum dan regulasi di Indonesia.

Adapun bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat memperkuat proses peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ketika memberikan izin pertambangan, agar mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi praktik-praktik terbaik lingkungan, sosial, dan tata kelola global dalam operasi pertambangan mereka.

"Pemerintah sedang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mendukung transisi energi, namun menutup mata dampaknya terhadap masyarakat. Target kami, pada 2024 ini pemerintah Indonesia bisa lebih fokus ke persoalan lingkungan," pungkas Brad. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Pemerintah
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
Pemerintah
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Pemerintah
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau