KOMPAS.com - Penambangan dan peleburan nikel di beberapa wilayah di Indonesia diduga mengancam hak asasi manusia, termasuk masyarakat adat dan warga lokal, mencemari lingkungan, serta menyebabkan limbah air maupun udara.
Penemuan ini dilaporkan oleh Climate Rights International (CRI) dalam riset yang berjudul “Nikel Dikeduk: Dampak Industri Nikel di Indonesia Pada Manusia dan Iklim” yang dirilis pada Rabu (17/1/2024).
Menurut laporan tersebut, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, dengan sebagian besar nikel berlokasi di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Baca juga: Hilirisasi Nikel di Halmahera, Dugaan Pelanggaran HAM dan Perusakan Lingkungan
Sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang memasok 48 persen permintaan global pada 2022, kawasan industri nikel besar-besaran telah dibangun di sana.
Dampaknya, CRI menetapkan sedikitnya 5.331 hektar hutan tropis telah ditebang di dalam konsesi pertambangan nikel di Halmahera, Maluku Utara.
Tak hanya itu, terjadi ancaman terhadap hak-hak tanah, hak mengakses air bersih, hingga jam atas kesehatan masyarakat setempat.
Dengan temuan ini, Direktur Eksekutif CRI Brad Adams menyampaikan urgensi evaluasi dan pengawasan hilirisasi industri nikel di Indonesia.
“Transisi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik adalah bagian penting menuju transisi global dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan, namun jangan menimbulkan praktik-praktik yang merusak lingkungan,” kata Brad, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Peneliti CRI Krista Shennum mengatakan, perusahaan kendaraan listrik global seperti Tesla, Ford, dan Volkswagen harus memperhatikan bahan baku yang mereka gunakan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kemudian, para pelaku industri nikel di Indonesia, seperti salah satunya IWIP, harus memastikan bahwa semua operasi pertambangan telah dijalankan sesuai hukum dan standar internasional.
"Lalu memberikan kompensasi secara penuh dan adil kepada masyarakat setempat, dan memastikan free prior informasi content (FPIC) atau Persetujuan Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)," tegas Krista.
Lebih lanjut, katanya, pemerintah secara umum harus memastikan agar aparat keamanan baik dari negara maupun perusahaan menghentikan semua praktik intimidasi maupun ancaman kepada masyarakat yang menentang kegiatan penambangan nikel.
Adapun stakeholders terkait, ia menjelaskan, juga memiliki peran masing-masing untuk menghentikan praktik tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan hilirisasi nikel.
Seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sepatutnya melakukan penilaian, pemantauan, dan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan membuat temuan-temuan dari investigasi tersebut tersedia untuk publik dan bisa diakses.
Lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang seharusnya mengakui tanah adat milik masyarakat adat dan memastikan bahwa perusahaan pertambangan dan pemurnian nikel menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal asing secara langsung di industri nikel sungguh-sungguh mematuhi hukum dan regulasi di Indonesia.
Adapun bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat memperkuat proses peninjauan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) ketika memberikan izin pertambangan, agar mewajibkan perusahaan pertambangan memenuhi praktik-praktik terbaik lingkungan, sosial, dan tata kelola global dalam operasi pertambangan mereka.
"Pemerintah sedang mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mendukung transisi energi, namun menutup mata dampaknya terhadap masyarakat. Target kami, pada 2024 ini pemerintah Indonesia bisa lebih fokus ke persoalan lingkungan," pungkas Brad.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya