Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Kegiatan Ekonomi Ilegal dalam Kawasan Hutan

Kompas.com, 26 Januari 2024, 16:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mahkamah mengabulkan tuntutan itu dan memerintahkan KLHK tidak sembarangan dalam menetapkan kawasan hutan.

Padahal, perizinannya begitu kacau balau. Ada perusahaan yang memiliki izin perkebunan dari pemerintah daerah juga mengantongi izin hak guna usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal tak ada pelepasan kawasan hutan untuk arealnya.

Di kebun sawit rakyat, masalahnya lebih rumit dan kompleks lagi. Selain perambahan, jumlahnya banyak dan luasnya kecil-kecil, 5-25 hektare. Karena ilegal, baik sawit rakyat dan sawit perusahaan tentu tak membayar pajak.

Pemerintah coba menyelesaikan sengketa kebun sawit di kawasan hutan melalui regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 60/2012 yang diperbarui PP No. 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Rumitnya prosedur mendapat izin membuat penyelesaian itu ditanggapi dingin pengusaha. Salah satu kerumitan adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti dalam tukar-menukar kawasan hutan, jika izin perkebunannya berada di kawasan hutan produksi.

Mencari lahan pengganti tidak mudah. Apalagi mendapatkan lahan yang luasnya setara dan clean and clear secara hukum. Kalaupun ada, prosedur penataan batas yang dilewati juga tidak mudah.

Regulasi yang mendukung

Secara normatif, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan nonkehutanan secara luas dan masif seperti pertambangan dan perkebunan kelapa sawit dimungkinkan dan diizinkan dalam UU Kehutanan No. 41 tahun 1999 yang diperbaharui dalam UU Cipta Kerja no. 11/2020 bidang Kehutanan.

Secara regulasi, dalam UU No. 41/1999 tentang kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Kegiatan pembangunan di luar kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, kegiatan pembuatan jalan serta kepentingan pertahanan keamanan.

Mekanisme yang ditempuh dalam membangun jalan dalam kawasan hutan lindung adalah melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan untuk kegiatan pembangunan nonkehutanan dengan luasan yang cukup besar seperti perkebunan sawit dan perkebunan tebu ditempuh dengan jalur alih fungsi lahan hutan menjadi hak guna usaha (HGU) dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Payung hukum secara legal yang digunakan kawasan hutan untuk pertambangan dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit adalah UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan dan peraturan pemerintah (PP) No 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang menjadi domain dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara apabila kegiatan pertambangan legal telah mengantongi persetujuan/izin penggunaan kawasan hutan dari KLHK dan menyelesaikan segala kewajibannya, maka izin eksploitasinya diatur oleh UU No. 4/2009 yang direvisi menjadi UU No. 3/2020 tentang mineral dan batu bara (Minerba) dan menjadi domaian Kementerian ESDM.

Untuk kegiatan perkebunan besar seperti sawit dan tebu, apabila KLHK telah menerbitkan sertifikat pelepasan kawasan hutan menjadi hak guna usaha (HGU), setelah korporasi memenuhi kewajibannya, maka pengaturan selanjutnya akan menjadi domain Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam UU No 5/1960 tentang pokok-pokok agraria.

Apabila telah ditanami dengan komoditas perkebunan nantinya hasilnya juga akan diatur dengan UU No. 39/2014 tentang perkebunan yang juga menjadi domain Kementerian Pertanian (Kementan).

Hak dan kewajiban

Sepanjang lahan kawasan hutan masih menjadi domain KLHK, maka kegiatan ekonomi legal khususnya pertambangan dan perkebunan besar untuk selanjutnya hak dan kewajibannya diatur dalam PP No 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, khususnya dalam paragraf 2 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan dalam pasal 58- 70 yang membahas tentang pelepasan kawasan hutan dan bagian kedua tentang tata cara penggunaan kawasan hutan dalam pasal 92 tentang kegiatan pertambangan.

Pertambangan dalam kawasan hutan dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

Pertambangan dalam hutan produksi dapat dilakukan dengan cara: a) penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan/atau; b) penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.

Sementara itu, pertambangan dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan: a) turunnya permukaan tanah; b) berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan/atau c) terjadinya kerusakan akuifer air tanah.

Penambangan bawah tanah pada hutan lindung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan termasuk pertambangan mempunyai kewajiban: a) membayar PNBP penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi bagi pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan pada provinsi yang kurang luas kecukupan kawasan hutannya; b) mengganti biaya investasi kepada pengelola/pemegang pengelolaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan; c) melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan; d) melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau