Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Cukai Minuman Berpemanis Segera Disahkan Tahun Ini

Kompas.com - 29/01/2024, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan peraturan terkait cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan disahkan tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, sebagaimana dilansir Antara, Senin (29/1/2024).

"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai: Tarif Cukai Minuman Berpemanis Akan Moderat

Dante menjelaskan peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.

Jenis minuman yang dikenakan cukai akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

Baca juga: Bocoran Ketentuan Cukai Minuman Berpemanis yang Diterapkan Tahun Depan

"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.

Dante mengemukakan, alasan diterapkannya cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.

"Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen," ucapnya.

Baca juga: Minuman Berpemanis Bakal Dikenakan Cukai Tahun Depan

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5 persen masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.

"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," tutur Dante.

Baca juga: Meski Ditunda hingga 2024, Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat     

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau