Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia-Norwegia Sepakat Pendanaan Tahap 4 GRK Turunkan Deforestasi

Kompas.com, 15 Februari 2024, 11:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Norwegia telah memulai proses pendanaan berdasarkan kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), dari pengurangan angka deforestasi di Tanah Air untuk periode 2019-2020.

"Kami baru saja membahas tentang awal untuk penyelesaian result based contribution yang keempat artinya semacam award atau pun bayaran sebagai tanda penghargaan kepada Indonesia yang telah memberikan kinerja baik di dalam penurunan deforestasi, atau REDD+," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dilansir dari Antara, Kamis (15/2/2024). 

Ia mengatakan, pertemuan dengan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin pada Senin (12/2/2024), menandai mulainya proses pendanaan berdasarkan kinerja (result based payment) yang diharapkan selesai pada bulan September.

Baca juga: Deforestasi di RI Tembus 4,5 Juta Hektar, Nikel Penyebab Terbesar

Terkait cairnya pendanaan, diperkirakan terjadi pada akhir tahun ini atau awal 2025.

Adapun proses yang dikerjakan berupa verifikasi dan penghitungan ulang pengurangan emisi. Jumlahnya belum dapat dikonfirmasi karena menunggu proses tersebut.

"Buat kita sebenarnya bukan soal uangnya, yang lebih penting adalah dengan demikian Norway memberikan pengakuan bahwa Indonesia cukup baik di dalam melakukan aksi-aksi mitigasi iklim. Saya kira ini yang paling penting," kata Siti.

Indonesia bisa kurangi emisi dari deforestasi

Dalam kesempatan tersebut, Dubes Norwegia untuk Indonesia Rut menyebut pihaknya bangga dengan kolaborasi bersama Indonesia dalam hal penurunan emisi.

"Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia memimpin dengan memberikan contoh nyata bagaimana negara ini bisa mengurangi emisi dari deforestasi. Itu sesuatu yang harus diakui di tingkat global," kata Rut.

Sebagai informasi, Norwegia telah membayar pendanaan berbasis kinerja sebesar 56 juta dolar AS atau sekitar Rp 876 miliar pada Oktober 2022.

Lalu, pada Desember 2023, pembayaran juga dilakukan sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,56 triliun dari Norwegia.

Pembayaran ketiga selesai hingga Januari lalu sebesar 156 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,4 triliun.

Baca juga:

Pendanaan itu sebagai tindak lanjut kerja sama Indonesia dengan Norwegia yang ditandatangani pada 2022.

Dikutip dari Kompas.com (14/12/2023), ada lima sektor yang menjadi area dari penggunaan dana kontribusi dari Norwegia.

Pertama, penguatan perlindungan hutan dan peningkatan partisipasi masyarakat. Kedua, investasi, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perhutanan sosial.

Ketiga, konservasi keanekaragaman hayati. Keempat, pengurangan emisi dari kebakaran dan dekomposisi gambut, dan kelima yaitu penguatan penegakan hukum. 

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peneliti BRIN Kritisi Skema Kemitraan Perusahaan-Petani Sawit di Papua
Peneliti BRIN Kritisi Skema Kemitraan Perusahaan-Petani Sawit di Papua
LSM/Figur
Penyaluran Beasiswa ke IPB Capai Rp 141 Miliar sepanjang 2025, Rektor Jamin Tak Ada Mahasiswa 'Drop Out'
Penyaluran Beasiswa ke IPB Capai Rp 141 Miliar sepanjang 2025, Rektor Jamin Tak Ada Mahasiswa "Drop Out"
Pemerintah
Takut Dituduh Greenwashing, Perusahaan Jadi Enggan Berinvestasi Hijau
Takut Dituduh Greenwashing, Perusahaan Jadi Enggan Berinvestasi Hijau
LSM/Figur
Kandungan Bahan Kimia Abadi PFAS di Tubuh Paus Turun 60 Persen, tapi..
Kandungan Bahan Kimia Abadi PFAS di Tubuh Paus Turun 60 Persen, tapi..
LSM/Figur
WHO Tetapkan Standar Global untuk Makanan Sekolah, Batasi Gula dan Garam
WHO Tetapkan Standar Global untuk Makanan Sekolah, Batasi Gula dan Garam
Pemerintah
API-IMA Minta Pemerintah Nilai Adil Agincourt
API-IMA Minta Pemerintah Nilai Adil Agincourt
Swasta
KKP Sebut Pemanasan Laut Naik 4 Kali Lipat, Terumbu Karang dan Penyu Terancam
KKP Sebut Pemanasan Laut Naik 4 Kali Lipat, Terumbu Karang dan Penyu Terancam
Pemerintah
Kenaikan Permukaan Air Ubah Lahan Gambut Jadi Alat Lawan Krisis Iklim
Kenaikan Permukaan Air Ubah Lahan Gambut Jadi Alat Lawan Krisis Iklim
LSM/Figur
Kerusakan Hutan Perparah Risiko Penularan Virus Nipah, Ini Penjelasan Ahli
Kerusakan Hutan Perparah Risiko Penularan Virus Nipah, Ini Penjelasan Ahli
LSM/Figur
Kebakaran di Kalimantan Barat, 78,3 Hektar Area Hutan Hangus
Kebakaran di Kalimantan Barat, 78,3 Hektar Area Hutan Hangus
Pemerintah
KKP Masih Hitung Nilai Ekonomi Karbon dari Ekosistem Laut
KKP Masih Hitung Nilai Ekonomi Karbon dari Ekosistem Laut
Pemerintah
Virus Nipah, Indikator Gagalnya Relasi Manusia dan Lingkungan
Virus Nipah, Indikator Gagalnya Relasi Manusia dan Lingkungan
LSM/Figur
Virus Nipah Terjadi Musiman, BRIN Ingatkan Pola Penularan dan Risiko di Indonesia
Virus Nipah Terjadi Musiman, BRIN Ingatkan Pola Penularan dan Risiko di Indonesia
Pemerintah
Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Implementasikan WtE
Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Implementasikan WtE
LSM/Figur
Waspada Longsor Susulan di Cisarua, Pakar ITB Jelaskan Langkah Mitigasi
Waspada Longsor Susulan di Cisarua, Pakar ITB Jelaskan Langkah Mitigasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Indonesia-Norwegia Sepakat Pendanaan Tahap 4 GRK Turunkan Deforestasi
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat