KOMPAS.com - Presiden baru wajib mendukung pengembangan kompetensi guru karena akan berimplikasi pada terciptanya peserta didik yang unggul.
Hal tersebut disampaikan Peneliti Muda Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Natasya Zahra sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/2/2024).
"Kompetensi guru penting untuk diprioritaskan karena profesionalisme guru dan kompetensi pedagogik masih terkendala sejumlah faktor seperti minimnya jumlah guru yang bersertifikat," kata Natasya.
Baca juga: Presiden Terpilih Perlu Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Data Sekretariat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2020 menunjukkan, terdapat sekitar 300.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum berstatus sarjana.
Jika digabungkan, maka jumlah guru PNS dan non-PNS menunjukkan hampir 50 persen yang belum bersertifikat. Padahal sertifikat adalah bukti kompetensi dan profesionalisme guru.
Tak hanya itu, data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 menunjukkan, masih banyak hasil uji kompetensi guru (UKG) pada masing-masing daerah yang belum merata dan di bawah rata-rata skor.
Sebagai gambaran, rata-rata UKG Nasional pada 2020 adalah sebesar 53,02 persen yakni masih di bawah standar yang ingin dicapai yaitu 55 persen.
Baca juga: Dosen PKK FT UNJ Perkuat Karakter Cinta Lingkungan lewat Guru PAUD Jatinegara Kaum
Rendahnya kompetensi guru juga berpengaruh pada kualitas pendidikan yang berkaitan dengan kapasitas guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.
Kapasitas tersebut adalah mengenai tuntutan guru untuk dapat mengembangkan kompetensinya di bidang tertentu seperti mengoperasikan teknologi sebagai bagian dari dampak perkembangan zaman.
Selain itu, kompetensi guru turut berkaitan dengan tingkat kehadiran guru di kelas yang di antaranya dapat diperbaiki dengan manajemen sekolah dan pengelolaan tenaga kerja yang efektif.
Misalnya, penguatan prosedur seleksi dan pengembangan kompetensi kepala sekolah serta menyediakan dukungan dan kebijakan yang jelas bagi sekolah dalam menangani ketidakhadiran guru dan mengelola guru pengganti.
Baca juga: SIF Bangun Kolaborasi Perkuat Kompetensi Guru BK SMK Jatim
Pemerintah pusat pun berperan dalam menetapkan standar kualitas guru dan pengajaran serta rekrutmen guru menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah daerah juga berperan dalam mengadakan pelatihan dan penempatan guru sedangkan di level sekolah yakni kepala sekolah berperan mengelola tenaga pendidik.
Langkah kepala sekolah itu dapat dilakukan dengan mengembangkan berbagai rencana pengembangan profesionalisme, mengawasi kinerja guru, dan memberikan contoh baik dalam mengajar dan hadir di sekolah.
Sementara otonomi daerah mendorong pemerintah daerah dan unit sekolah untuk bersinergi dalam usaha menyejahterakan dan memperbaiki kualitas guru.
"Desentralisasi diharapkan dapat memicu inisiatif pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang relevan bagi daerahnya dan memberikan kewenangan lebih bagi sekolah dalam mengelola tenaga kerjanya agar lebih berkualitas," kata Natasya.
Baca juga: Giliran 443 Guru di Tanjungpinang Terima Insentif Rp 1,2 Juta Per Orang
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya