KOMPAS.com - Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas ikut berpartisipasi dalam upaya implementasi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS) di Indonesia.
Berbagai studi terkait, terus dilakukan Lemigas yang bekerjasama sama dengan industri perminyakan dari dalam maupun luar negeri, seperti Pertamina dan Shell untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki.
"Lemigas dengan kemampuan laboratorium dan para ahli yang dimiliki, sejak tahun 2003 telah melakukan berbagai studi terkait CCS/CCUS bekerja sama dengan beberapa pihak," ujar Kepala Lemigas Ariana Soemanto, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (16/2/2024).
Beberapa pihak yang diajak kerja sama, di antaranya Pertamina, Mitsubishi, Shell, Total, Japex, ITB serta ada juga lembaga pembiayaan seperti Asian Development Bank (ADB) dan World Bank.
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang ada, juga menjadi hal yang sangat penting untuk mengimplementasikan program CCS dan CCUS.
Baca juga: Praktik Carbon Capture and Storage Tak Bisa Diburu-buru, Bangun Kesadaran akan Energi Hijau Dulu
Sementara itu, peneliti Lemigas Dandan Damayandri mengatakan, lembaga ini juga berperan aktif dalam edukasi perkembangan, regulasi dan keekonomian dalam implementasi CCS/CCUS kepada stakeholder melalui Knowledge Sharing Lemigas Academy.
"Terdapat tiga tahap utama dalam implementasi CCS/CCUS, pertama adalah teknologi penangkapan CO2 dari sumbernya. Kedua adalah teknologi transportasi CO2 dari sumber ke reservoir, dan ketiga teknologi injeksi dan pengawasan monitoring pasca injeksi CO2," tutur Dandan.
Minat stakeholder untuk memanfaatkan teknologi pengurangan emisi melalui program CCS dan CCUS, kata dia, terbilang menggembirakan.
Hal ini antara lain terlihat dari adanya kegiatan CCS/CCUS pada hampir seluruh area migas di Indonesia dan untuk memberikan daya tarik pemerintah memberikan insentif berupa carbon tax dan carbon credit.
Baca juga:
"Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dikembangkan di Indonesia antara lain Amonia Bersih di Sulawesi Tengah, Repsol Sakakemang, BP Tangguh, Pertamina Sukowati, Pusat Karbon Aceh, Pusat Penyimpanan Regional Exxon Mobile Indonesia dan Pertamina Jatibarang," ungkap Dandan.
Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS yang mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi.
Selain itu, diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang di dalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya