KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) RI sebesar Rp 53 miliar, karena dinilai berhasil dalam mendukung upaya penurunan emisi karbon.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, hibah tersebut adalah reward atau penghargaan atas kinerja baik dalam menurunkan emisi karbon dan melestarikan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
“Penghargaan berupa dana hibah ini memberikan motivasi lebih kepada kita untuk terus mendukung upaya mengurangi emisi karbon dan melestarikan lingkungan hidup di Sumbar," kata Mahyeldi, dikutip dari Antara, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: 85 Desa Energi Berdikari Pertamina Sukses Tekan 729.000 Ton Emisi Karbon
Menurutnya, upaya mengurangi emisi karbon bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga harus ikut menyadari dan memahami pentingnya pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan untuk Indonesia yang lebih baik.
"Masyarakat harus menyadari dan memahami pentingnya pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan ini," tambahnya, dilaporkan dari Tribunnews.com.
Gubernur menjelaskan, dana hibah tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pengelolaan lingkungan hidup, terutama melalui kelompok-kelompok masyarakat di sekitar kawasan hutan di Sumbar.
Lebih lanjut, Pemprov Sumbar juga akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk mendukung program yang tujuannya meningkatkan upaya mengurangi emisi karbon di Sumbar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Dirjen Pembendaharaan (DJPb) Sumbar Syukriah HG menegaskan bahwa penyaluran hibah perlu diimplementasikan secara tepat, lewat pelaksanaan program-program yang dapat mendukung tercapainya target nol emisi karbon pada 2060.
“Inisiatif pembangunan rendah karbon itu sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Ini sangat penting bagi kelangsungan hidup generasi kita ke depan," ujar Syukriah.
Penyaluran dana hibah dari BPDLH Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tersebut, ia menambahkan, merupakan salah satu kebijakan utama pemerintah pusat dalam rangka upaya mengurangi emisi serta mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, kita memang perlu menyegerakan program-program, sehingga upaya pengurangan emisi ke depan semakin lebih baik,” pungkasnya.
Baca juga:
Menurut laman Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat (31/1/2018), Pemprov Sumbar melalui dinas kehutanan lokal telah menerapkan Strategis Rencana Aksi Provinsi (SRAP) Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).
Ini ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 45 Tahun 2013 yang digunakan sebagai acuan dan arahan dalam mewujudkan implementasi REDD+ di Sumatera Barat.
Beberapa tujuan jangka panjang kebijakan REDD+ Sumatera Barat antara lain menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang berasal dari sektor penggunaan lahan, meningkatkan simpanan karbon, meningkatkan kelestarian keanekaragaman hayati, dan meningkatkan nilai keberlanjutan fungsi hutan.
Penerapan SRAP REDD+ di Sumatera Barat juga berbasis pada Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, diterapkan di antaranya dengan Pengelolaan sumber daya alam berbasis Nagari dan pengembangan ekonomi hijau dengan mengedepankan penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya