Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Riche Rahma Dewita
Manager Program

Riche Rahma Dewita, Manager Program Pengelolaan Pengetahuan, Sumber Daya manusia, Monitoring dan Evaluasi – Komunitas Konservasi Indonesia WARSI (KKI WARSI)

Dapatkah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Dirasakan Masyarakat Adat?

Kompas.com - 21/02/2024, 16:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAAT ini berbagai inisiatif dicetuskan untuk mengurangi emisi karbon. Salah satunya melalui inisiatif pendekatan ekonomi seperti Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang ditetapkan melalui Perpres No. 98 Tahun 2021.

Konsep ini digunakan untuk memberikan harga dari emisi karbon yang dihasilkan kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi sehingga muncul insentif yang bisa diterima pihak yang berkontribusi untuk menurunkan emisi.

Upaya penurunan emisi karbon semakin mendesak karena adanya komitmen Indonesia mengendalikan dampak perubahan iklim global dengan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Hingga kini, NEK lebih banyak beredar pada skema yang diatur dalam regulasi Peraturan OJK (POJK) No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang berkonsentrasi pada sektor energi.

Skema ini memperhitungkan emisi ke dalam kredit karbon. Masyarakat belum memiliki kapasitas untuk masuk pasar karbon. Pasar karbon masih didominasi oleh korporasi. Di sisi lain, peran masyarakat sangat krusial untuk menekan emisi.

Lalu, timbul pertanyaan tentang siapa yang berhak menerima manfaat NEK? Dapatkah NEK membawa manfaat langsung kepada publik, terutama masyarakat adat?

Peran masyarakat adat di sektor kehutanan

Hutan dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya berperan penting dalam pengendalian emisi melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.

Lantas, bagaimana cara masyarakat terlibat dalam implementasi NEK?

Inisiatif carbon non-market patut dipertimbangkan sebagai alternatif untuk ikut serta dalam NEK. Gerakan ini memberikan dukungan dana dan kebijakan sebagai insentif kepada masyarakat pengelola hutan sosial, sebagai penghargaan untuk perlindungan hutan melalui patroli dan pengamanan.

Upaya serupa yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal di kawasan hutan terbukti mampu dalam berkontribusi pada pengurangan emisi.

Contoh nyatanya adalah masyarakat desa yang tinggal di Bukit Panjang Rantau Bayur (Bujangraba), salah satu katalisator gagasan non-market.

Daerah ini merupakan lanskap penting di Kabupaten Bungo – Provinsi Jambi yang terdiri dari Taman Nasional Kerinci Seblat, hutan produksi, hutan tanaman industri dan lima hutan desa dari skema perhutanan sosial di Bujangraba.

Lima desa di Bujangraba (Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Laman Panjang, Kampung Sangi-Letung, dan Sungai Telang) telah berhasil memperoleh izin kelola hutan desa seluas 7.291 ha dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Izin ini dimanfaatkan dengan efektif oleh masyarakat untuk mengelola hutan sesuai nilai lokal, memperkuat hak kepemilikan lahan turun temurun, dan perluasan zona lindung.

Masyarakat adat mengelola hutan untuk pengayaan tanaman, peningkatan produksi dan kapasitas, melindungi sumber air, mencegah perluasan lahan, dan penebangan liar. Upaya ini membuat hutan mampu menyerap emisi karbon yang selanjutnya dikalkulasikan dalam NEK.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perpres Baru Akui Semua Skema Karbon, Akhiri Tumpang Tindih Proyek Hijau
Perpres Baru Akui Semua Skema Karbon, Akhiri Tumpang Tindih Proyek Hijau
LSM/Figur
IESR: Harga Listrik akan Mahal jika Pemerintah Pertahankan PLTG
IESR: Harga Listrik akan Mahal jika Pemerintah Pertahankan PLTG
LSM/Figur
Prabowo Teken Perpes 110 Tahun 2025, Disebut Bisa Percepat Investasi Hijau
Prabowo Teken Perpes 110 Tahun 2025, Disebut Bisa Percepat Investasi Hijau
Pemerintah
BNPB: Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Karhutla Jadi Bencana Paling Dominan sejak Awal 2025
BNPB: Banjir, Cuaca Ekstrem, dan Karhutla Jadi Bencana Paling Dominan sejak Awal 2025
Pemerintah
Tak Ada Jaminan Deforestasi, Indonesia Berisiko Gagal Capai Target NZE 2060
Tak Ada Jaminan Deforestasi, Indonesia Berisiko Gagal Capai Target NZE 2060
LSM/Figur
Aktivis Desak Jepang dan Korsel Setop Impor Pelet Kayu dari RI karena Picu Deforestasi
Aktivis Desak Jepang dan Korsel Setop Impor Pelet Kayu dari RI karena Picu Deforestasi
LSM/Figur
IESR Perkirakan Ada Perbaikan di Second NDC, Tapi Tetap Tak Jawab Target Perjanjian Paris
IESR Perkirakan Ada Perbaikan di Second NDC, Tapi Tetap Tak Jawab Target Perjanjian Paris
LSM/Figur
Ekspor Sampah Plastik Inggris ke Negara Berkembang Naik 84 Persen dalam Setahun
Ekspor Sampah Plastik Inggris ke Negara Berkembang Naik 84 Persen dalam Setahun
Pemerintah
Menteri LH Soroti PNBP Lampaui Target, Masih Banyak Pelanggaran Lingkungan
Menteri LH Soroti PNBP Lampaui Target, Masih Banyak Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah
PBB Peringatkan 900 Juta Penduduk Miskin Terancam Krisis Iklim
PBB Peringatkan 900 Juta Penduduk Miskin Terancam Krisis Iklim
Pemerintah
Target Iklim Vatikan, Emisi Karbon Dipangkas 28 Persen Hingga 2035
Target Iklim Vatikan, Emisi Karbon Dipangkas 28 Persen Hingga 2035
Pemerintah
Pakar Peringatkan, Kredit Karbon Justru Hambat Target Iklim Global
Pakar Peringatkan, Kredit Karbon Justru Hambat Target Iklim Global
LSM/Figur
Imbas Tekanan AS, PBB Tunda Keputusan Tarif Karbon Maritim
Imbas Tekanan AS, PBB Tunda Keputusan Tarif Karbon Maritim
Pemerintah
Terbesar di Pertamina, PLTS Zona Rokan Dorong Efisiensi dan Pengurangan Emisi
Terbesar di Pertamina, PLTS Zona Rokan Dorong Efisiensi dan Pengurangan Emisi
Pemerintah
Penilaian Adipura, Hampir Semua Wilayah Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Penilaian Adipura, Hampir Semua Wilayah Masih Masuk Kategori Kota Kotor
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau