KOMPAS.com - Masih ada rumah tangga di Indonesia yang tinggal di rumah dengan luas lantai di bawah standar minimal yang ditentukan alias tempat tinggal sempit.
Luas lantai rumah minimal diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Dalam beleid tersebut, standar minimal kebutuhan ruang per orang yakni 7,2 meter persegi. Artinya, bila rumah dihuni empat orang, maka luas lantai minimal adalah 28,8 meter persegi.
Baca juga: 8 dari 100 Rumah Tangga Indonesia Hidup di Tempat Tinggal Kumuh
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan 2023, persentase rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luasan lantai standar minimal adalah 93,53 persen.
Dengan demikian, masih ada 6,47 persen rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luasan lantai di bawah standar minimal pada 2023.
Itu artinya, sekitar enam dari 100 rumah tangga di Indonesia menempati rumah dengan ukuran luas lantai di bawah minimal.
Potret tersebut tidak mengalami perbedaan yang siginifikan dibandingkan 2022.
Baca juga: Sepertiga Penduduk Indonesia Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
Tahun 2022, persentase rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luasan lantai standar minimal adalah 92,86 persen.
Itu berarti, pada 2022 ada 7,14 persen rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luasan lantai di bawah standar minimal pada 2022.
Sementara itu, berdasarkan tempatnya, rumah tangga di desa lebih banyak yang tinggal di rumah dengan luas lantai standar dibandingkan rumah tangga di perkotaan.
Di pedesaan, rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luas lantai di atas standar minimal persentasenya adalah 94,44 persen.
Baca juga: Ini 4 Kriteria Rumah Layak Huni Menurut Indikator SDGs
Sedangkan di perkotaan, rumah tangga yang tinggal di rumah dengan luas lantai di atas standar minimal persentasenya adalah 92,88 persen.
Persentase rumah tangga yang menempati rumah dengan luas lantai bawah standar minimal cenderung menurun seiring semakin tingginya pengeluaran.
2,22 persen masyarakat dengan status ekonomi tertinggi (kuintil 5) menempati rumah dengan ukuran luas lantai di bawah minimal.
Sementara itu, 12,27 persen masyarakat dengan status ekonomi terendah (kuintil 1) tinggal di rumah dengan ukuran luas lantai di bawah minimal.
Baca juga: Abah Jajang, Pemilik Rumah Surga di Cianjur Dapat Penghargaan Tokoh Lingkungan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya