KOMPAS.com - Rumah layak huni adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Dengan rumah yang layak huni, keluarga yang tinggal di dalamnya dapat tinggal secara nyaman.
Selain itu, rumah layak huni juga berkaitan erat dengan kesehatan anggota keluarga yang tinggal di dalamnya.
Rumah layak huni juga merupakan salah satu tujuan yang harus dipenuhi dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Baca juga: Jakarta Jadi Provinsi yang Warganya Paling Banyak Ngontrak Rumah
Pemenuhan rumah layak huni tertuang dalam salah satu indikator dalam tujuan nomor 11 SDGs yaitu kota dan permukiman yang berkelanjutan.
Di dalam indikator tujuan nomor 11, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi agar tempat tinggal dapat dikatakan sebagai rumah layak huni.
Kriteria-kriteria tersebut adalah:
Ketahanan bangunan rumah tangga diukur melalui bahan bangunan atap, dinding, dan lantai rumah.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar bangunan atap, dinding, dan lantai rumah dinyatakan tahan, yaitu
Baca juga: Abah Jajang, Pemilik Rumah Surga di Cianjur Dapat Penghargaan Tokoh Lingkungan
Luas rumah layak huni minimal 7,2 meter persegi per kapita. Kecukupan luas tempat tinggal yang diukur melalui luas lantai per kapita minimal 7,2 meter persegi.
Misalkan ada empat anggota keluarga, maka kecukupan luas lantai minimal agar layak huni adalah 28,8 meter persegi.
Rumah layak huni juga harus emiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
Sumber air minum dikatakan layak jika rumah tangga memiliki sumber air minum utama berupa air terlindungi, yaitu:
Baca juga: Canggih, Sepeda Ini Bisa Listriki Laptop, Smartphone, dan Rumah
Jika sumber air minum utama rumah tangga bersifat tidak berkelanjutan yaitu air kemasan bermerek atau air isi ulang, rumah tangga perlu memiliki sumber air mandi atau cuci berupa air terlindungi agar dapat dikatakan memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
Rumah layak huni wajib memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.
Akses rumah tangga terhadap sanitasi layak diukur melalui kepemilikan fasilitas tempat buang air besar, jenis kloset, dan tempat pembuangan akhir tinja.
Rumah tangga dengan akses terhadap sanitasi layak perlu memiliki fasilitas tempat buang air besar sendiri, bersama, atau di fasilitas mandi cucui kakus (MCK) komunal.
Jenis kloset yang memenuhi syarat sanitasi layak adalah leher angsa. Tempat pembuangan akhir tinja yang memenuhi syarat sanitasi layak adalah tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Akan tetapi, untuk daerah perdesaan, tempat pembuangan akhir tinja dapat berupa lubang tanah.
Baca juga: Penggerak Rendang Goes To Europe, Beroleh Penghargaan Rumah Zakat
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya