Pemerintah dikatakan terus berupaya melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.
Serta melakukan optimalisasi produksi gas bumi dan pengembangan infrastruktur secara kontinyu untuk menunjang penyaluran gas bumi dalam negeri, sehingga sejalan dengan kebutuhan gas bumi.
Rizal mengatakan, pemerintah mendorong seluruh badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal, serta moda non pipa lainnya sehingga dapat dimanfaatkan lintas sektor.
Baca juga: Kementerian ESDM Masih Optimalkan Gas Bumi untuk Transisi Energi
Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy.
"Sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional," papar Rizal..
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, pemerintah telah membuat sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik di sisi hulu maupun hilir.
Di antaranya melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta PPP dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya