Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 7 Maret 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Motor listrik disebut mampu menekan emisi karbon 40 persen lebih rendah dibandingkan kendaraan yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana berdasarkan penghitungannya sejak menggunakan motor listrik dari 2017.

"Kalau kita menggunakan bensin 1 liter itu mungkin 35 kilometer. 1 liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram. Pakai listrik yang sekarang emisinya itu 40 persen lebih rendah," ujar Dadan dalam Diskusi Publik bertajuk Diskografi Ekonomi Vol.01: Menuju Transisi Energi Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (6/2/2024).

Baca juga: Siswa SMK Didorong Terlibat Program Konversi Motor Listrik

Dadan mengatakan, elektrifikasi perlu diimplementasikan secara keseluruhan, namun bertahap, sebagaimana dilansir Antara.

Implementasi elektrifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai netral karbon atau net zero emission (NZE).

Dadan menuturkan, ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot elektrifikasi.

Pertama, menerapkan peralihan proses industri untuk memanfaatkan listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan (EBT).

Baca juga: Aismoli Yakin Subsidi 50.000 Motor Listrik Tercapai 2024

"Sebenarnya ini bagian yang tantangannya cukup atau sangat berat, karena kita perlu tahu kalau industri itu bekerja sama," ujar Dadan.

Kedua, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai beralih ke kendaraan listrik.

Ketiga, meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.

Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.

Baca juga: China dan India Jadi Pasar Terbesar Motor Listrik, Indonesia Posisi Berapa?

Beberapa dukungan yang diberikan pemerintah, kata Rustam, salah satunya adalah bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD).

Selain itum dukungan lainnya adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan atau impor kendaraan listrik.

Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

"Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat, pajak daerah (diberikan)," kata Rustam.

Baca juga: Target 50.000 Unit, Baru 181 Insentif Konversi Motor Listrik pada 2023

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau