KOMPAS.com - Motor listrik disebut mampu menekan emisi karbon 40 persen lebih rendah dibandingkan kendaraan yang mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana berdasarkan penghitungannya sejak menggunakan motor listrik dari 2017.
"Kalau kita menggunakan bensin 1 liter itu mungkin 35 kilometer. 1 liter bensin itu mengeluarkan emisinya 2,5 kilogram. Pakai listrik yang sekarang emisinya itu 40 persen lebih rendah," ujar Dadan dalam Diskusi Publik bertajuk Diskografi Ekonomi Vol.01: Menuju Transisi Energi Berkelanjutan di Jakarta, Rabu (6/2/2024).
Baca juga: Siswa SMK Didorong Terlibat Program Konversi Motor Listrik
Dadan mengatakan, elektrifikasi perlu diimplementasikan secara keseluruhan, namun bertahap, sebagaimana dilansir Antara.
Implementasi elektrifikasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai netral karbon atau net zero emission (NZE).
Dadan menuturkan, ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot elektrifikasi.
Pertama, menerapkan peralihan proses industri untuk memanfaatkan listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan (EBT).
Baca juga: Aismoli Yakin Subsidi 50.000 Motor Listrik Tercapai 2024
"Sebenarnya ini bagian yang tantangannya cukup atau sangat berat, karena kita perlu tahu kalau industri itu bekerja sama," ujar Dadan.
Ketiga, meningkatkan elektrifikasi di area perumahan dan komersial.
Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan, pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.
Baca juga: China dan India Jadi Pasar Terbesar Motor Listrik, Indonesia Posisi Berapa?
Beberapa dukungan yang diberikan pemerintah, kata Rustam, salah satunya adalah bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD).
Selain itum dukungan lainnya adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik.
Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
"Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat, pajak daerah (diberikan)," kata Rustam.
Baca juga: Target 50.000 Unit, Baru 181 Insentif Konversi Motor Listrik pada 2023
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya