Ketiga, Komnas HAM sudah memberikan pendapat pihak ketiga. Dalam padangan Komnas HAM, Daniel tidak dapat dipidanakan dan majelis hakim harus mempertimbangkan pendapat tersebut.
Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum menyampaikan, apa yang terjadi pada Daniel bisa dilihat sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis atau pembela HAM.
Dia menuturkan, kasus yang menimpa Daniel merupakan satu dari sebagian banyak yang dialami kelompok-kelompok vokal yang dilaporkan dengan pasal bermasalah dari UU ITE.
Nenden menuturkan, UU ITE sudah diakui memiliki banyak pasal bermasalah, sehingga proses revisi telah dilakukan.
“Sudah ada dokumen terbaru mengenai UU ITE revisi kedua. Sehingga apa yang ditudukan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tahun 2016 seharusnya bsia di-review kembali,” ucap Nenden.
Baca juga: COP28: Aktivis Muda Muak dengan Janji-janji Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya