JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan air minum dan sanitasi Indonesia baru mencapai 20 persen pada usianya yang ke-78 tahun dan jelang 79 tahun merdeka.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Lalu Ahmad Zaini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2024).
"Dalam 78 tahun kita merdeka hanya naik 20 persen," kata Zaini.
Oleh karena itu, Perpamsi mengusulkan pembentukan Undang-undang (UU) hingga Kementerian Air dan Sanitasi.
"Perpamsi mengusulkan harus adanya UU Air dan Sanitasi, terus Kementerian Air dan Sanitasi karena di negara maju itu air memang ada kementerian yang mengurus kalau ingin cepat," imbuh Zaini.
Selain UU dan kementerian baru, Perpamsi juga mengusulkan pembentukan badan regulator khusus air.
Baca juga: Basuki Ngaku Terinspirasi Xi Jinping Soal Manajemen Air
Badan regulator ini akan berada di bawah Kementerian Air dan Sanitasi dan bertugas melakukan pengawasan kepada pemangku kebijakan di sektor air.
Adapun didapati sebanyak 84 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia memiliki kinerja kurang baik dengan jumlah pelanggan di bawah 30.000 orang.
Tak hanya itu, sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum juga dikategorikan kurang sehat karena biaya operasionalnya lebih besar dibandingkan pendapatan.
Terkait hal ini, Perpamsi turut mengusulkan agar sejumlah PDAM bisa digabung dengan pendekatan satu provinsi satu PDAM, pendekatan berdasarkan Daerah Aliran Sungai (DAS), atau pendekatan lainnya.
Diharapkan dengan serangkaian upaya tersebut, layanan air minum dan sanitasi Indonesia bisa mencapai 100 persen pada tahun 2045.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya