Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ancam Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Langgengkan Diskriminasi Perempuan

Kompas.com - 28/05/2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Selain mengancam kebebasan pers, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai berpotensi melanggengakan diskriminasi terhadap perempuan, kelompok minoritas lain, dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti salah satu isi dalam RUU Penyiaran yang menyatakan bahwa siaran mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan.

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, isi tersebut bisa memunculkan standar ganda.

Baca juga: Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Selain itu, hal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terutama perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai "penjaga moral".

"Ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskriminatif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan," kata Veryanto dalam siaran pers, Senin (27/5/2024).

Dia menambahkan, RUU tersebut juga berpotensi mengkriminalisasi pendapat dan ekspresi perempuan serta perempuan pembela hak asasi manusia (HAM).

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Rainy M Hutabarat, ketentuan pasal 50 Ayat (2) RUU Penyiaran yang mengatur pelarangan penayangan eksklusif produk jurnalisme investigasi juga bertentangan dengan prinsip jurnalisme universal dan berpotensi mengancam penegakan hukum.

Baca juga: Baleg DPR Kembalikan Draf RUU Penyiaran ke Komisi I karena Timbulkan Kontroversi

Dia menambahkan, jurnalisme investigasi penting dalam proses pengungkapan kasus-kasus yang merugikan negara.

Selain itu, jurnalisme investigasi sangat penting dalam penghapusan tindak kekerasan, penyiksaan berbasis gender lainnya, serta mengkritik kebijakan negara.

"Rancangan aturan ini dapat menghambat akses para korban atas keadilan," tegas Rainy.

Di satu sisi, Komnas Perempuan mencatat kerap kali pengungkapan kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan menyasar kelompok rentan terbantu dengan adanya jurnalistik investigasi.

Baca juga: Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Komnas Perempuan menyesalkan adanya pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi yang merupakan bagian dasar dari negara yang demokrasi.

Terkait dengan kelompok rentan, RUU Penyiaran juga mengabaikan asas inklusif baik berbasis gender maupun kondisi disabilitas.

Hal tersebut tercantum dalam pasal-pasal terkait alih bahasa yang belum mengatur bahasa isyarat dan Pasal 10 (d) menyangkut syarat kondisi "sehat jasmani dan rohani" yang berpotensi mendiskriminasikan penyandang disabilitas.

"Juga menyayangkan adanya pasal-pasal yang rentan terhadap tafsir berbasis nilai kesantunan, kepantasan, kesusilaan atau moralitas tertentu yang mengancam keberagaman berekspresi dan ragam kearifan lokal di Indonesia," tambah Rainy.

Komnas Perempuan merekomendasikan pembahasan Revisi UU Penyiaran ditunda untuk memastikan tidak bersifat diskriminatif dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga: Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Swasta
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
LSM/Figur
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
Pemerintah
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Swasta
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemerintah
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau