Adapun di lebih dari setengah negara-negara Uni Eropa, pengumpulan tekstil secara terpisah sudah diwajibkan, namun sebagian besar mencakup tekstil yang dapat digunakan kembali.
Baca juga: Bank Sampah Kampung Kreasi, Cara KG Media Lestarikan Lingkungan
Luksemburg dan Belgia memiliki tingkat pengumpulan tekstil terpisah tertinggi, diikuti oleh Belanda dan Austria.
Masing-masing negara tersebut memiliki sistem pengumpulan yang beragam di desa, kota kecil, dan kota besar.
Sementara itu, pada tahun 2019, industri tekstil di Indonesia telah menghasilkan limbah sebanyak 2,3 juta ton dan diperkirakan meningkat 68 persen menjadi 3,5 juta ton pada tahun 2030.
Perkiraan tersebut berasal dari asumsi adanya 90 juta orang Indonesia potensial menjadi konsumen, dikutip dari Kompas.id (16/4/2023).
Dari total 2,3 juta ton limbah tekstil yang dihasilkan, hanya sekitar 300.000 ton dapat didaur ulang dan selebihnya dibuang begitu saja ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau dibakar.
Padahal, secara global, industri tekstil menghasilkan emisi karbon sebesar 1,2 miliar ton per tahun. Sedangkan setiap ton serat selama produksi benang, pencelupan, penenunan, dan perajutan dalam industri tekstil dapat menghasilkan sedikitnya 9,6 ton emisi karbon.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya