Untuk diketahui, sebelum Kalpataru, MHA Punan Batu melalui perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan hak kelola resmi atas hutan mereka.
Semua berawal dari penelitian genetika masyarakat Punan Batu pada 2018 hingga 2021, yang dilakukan Profesor Stephen Lansing dan Peneliti dari Mochtar Riady Institute Pradiptajati Kusuma.
Mereka menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku dayak.
"Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan yang masih berburu dan meramu," kata Pradiptajati.
Baca juga: Respons All Eyes on Papua, KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel
Hasil penelitian gabungan tersebut kemudian terbit di jurnal pada Pusat Nasional Informasi Bioteknologi Amerika Serikat pada 2022.
"Kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat
Hukum Adat," ujar Bupati Syarwani.
Warga Punan Batu Benau Sajau akhirnya mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Punan Batu Benau Sajau.
Dengan proses sekitar 1,5 tahun, Bupati Syarwani menilai adanya keunikan genetika MHA Punan Batu menjadi bukti kuat penetapan tersebut.
Setelah penetapan sebagai Masyarakat Hutan Adat, lalu pemberian Kalpataru, Bupati Syarwani mengatakan pihaknya siap mendukung proses selanjutnya, agar wilayah warga Punan Batu seluas 18.000 hektar itu bisa mendapat status sebagai hutan adat.
Adapun luasan hutan diambil dari hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan alat Sistem Pemosisi Global (GPS), untuk memetakan wilayah jelajah warga Punan Batu.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Penerima Penghargaan Kalpataru 2024
"Wilayah jelajah dan ruang hidup mereka akan kami jamin," ujar Bupati Syarwani.
Pemerintah Bulungan juga tengah merumuskan layanan dasar seeperti kesehatan, pendidikan, dan pangan, serta pengembangan ekonomi jangka panjang untuk MHA Punan Batu.
Senada dengan Bupati Syarwani, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Herlina Hartanto juga berharap, Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat.
Menurutnya, sebagai mitra strategis Pemerintah Bulungan, YKAN akan terus mendampingi warga Punan Batu untuk mendapatkan jaminan perlindungan wilayah hidup mereka sebagai Hutan Adat.
"Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga," pungkas Herlina.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya