Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan akses kelola perhutanan sosial kepada masyarakat mencapai 7,087 juta hektare hingga Mei 2024.

Sementara itu, target pemberian akses kelola perhutanan sosial dalam Peraturan Presiden (Peraturan) Nomor 28 tauh 2023 adalah 12,7 juta hektare pada 2030.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, luasan tersebut mencakup 10.232 unit persetujuan perhutanan sosial dengan melibatkan 1,3 juta kepala keluarga di seluruh Indionesia.

Baca juga: Respons All Eyes on Papua, KLHK Proses Status Hutan Adat di Boven Digoel

Dia menambahkan, perhutanan sosial menjadi kebijakan afirmatif pemerintah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi.

"Tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha berupa akses permodalan dan pasar," kata Siti dalam Workshop Sinergi Perhutanan Sosial yang diikuti secara daring, Kamis (20/6/2024).

Dia menambahkan, sampai saat ini telah terbentuk 13.460 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang sudah melakukan pengelolaan dan usaha pemanfaatan hutan berdasarkan potensinya.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK Mahfudz menyampaikan, perhutanan sosial merupakan program penting dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan.

Dia menyampaikan, lebih dari 25.000 desa di Indonesia bersinggungan dengan hutan. Dari jumlah tersebut, sayangnya 36,7 persen di antaranya masih dalam kondisi miskin.

Baca juga: Sedekah Hutan UI Dorong Pelestarian Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Dalam paparannya Mahfudz menyebutkan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak, atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Dia menambahkan, ada tiga pilar yang harus diperhatikan dalam pengelolaan perhutanan sosial yakni pilar sosial, pilar ekologi, dan pilar  ekonomi.

"Dalam pilar sosial, ada pembentukan kelembagaan dengan proses pengelolaan hutan atas dasar hak dan kewajiban masyarakat," ucap Mahfudz.

Sementara dalam pilar ekologi, pemanfaatan pehutanan sosial dilakukan dalam bentuk klaster komoditas yang dikembangkan masyarakat, contohnya agroforestry.

Dengan pemanfaatan tersebut dapat memberikan perekonomian yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Baca juga: Hutan Lindung yang Mencemaskan

Sedangkan dalam pilar ekonomi yakni menjamin bisnis berbasis komoditas bisa berlangsung dengan baik.

"Saya kira tiga pilar ini menjadi penting yg dilakukan," papar Mahfudz.

Selain memberdayakan masyarakat, Mahfudz menuturkan perhutanan sosial juga mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Mahfudz berujar, setidaknya ada lima dari 17 tujuan SDGs yang dapat didukung oleh perhutanan sosial.

Kelima tujuan tersebut adalah tujuan nomor 1 tanpa kemiskinan, tujuan nomor 2 tanpa kelaparan, tujuan nomor 5 kesetaraan gender, tujuan nomor 8 pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak, serta tujuan nomor 13 penanganan perubahan iklim.

Baca juga: Separuh Hutan Mangrove di Dunia Terancam Rusak karena Ulah Manusia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
LSM/Figur
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau